Majelis Hakim Ancam akan Ambil Paksa Adrian Waworuntu

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengancam akan mengeluarkan perintah pengambilan paksa Adrian Herling Waworuntu. Soalnya, kemarin tersangka korupsi pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp1,2 triliun itu kembali tidak hadir.

Bila pada sidang Senin pekan depan terdakwa tak juga hadir, apa pun alasannya kami akan mengeluarkan perintah penetapan ambil paksa dari tahanan, kata ketua majelis hakim Roki Panjaitan, kemarin.

Sedianya, persidangan akan diisi dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pribadi terdakwa maupun dari penasihat hukumnya.

Jika tidak hadir, kata Roki, terdakwa akan rugi sendiri, sebab nota pembelaannya tidak bisa dipakai sebagai pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan nanti.

Pada sidang sebelumnya, jaksa Syaeful Thaher menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. Adrian juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar.

Syaeful Thaher mengungkapkan, ketidakhadiran Adrian karena tidak siap membuat berkas pembelaan. Izin ketidakhadiran mantan konsultan PT Gramarindo itu ditandatangani Kepala Pembinaan Lapas Cipinang Giharto.

Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda Senin (7/3) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Yan Juanda Saputra, mengatakan Adrian kurang sehat karena menyiapkan bahan pembelaan sebaik mungkin, menghadapi tuntutan seumur hidup. Menurut dia, kliennya mengalami tekanan psikologis karena tuntutan cukup berat. Tapi, dia memastikan kliennya dapat hadir pada sidang Senin mendatang.

Pleidoi dari tim kuasa hukumnya sudah rampung. Inti pembelaannya, kata Yan, Adrian tidak terlibat dalam pembuatan, pengajuan, maupun penandatanganan 41 lembar L/C fiktif. Kalau sudah diberikan kelonggaran waktu, kami jamin klien kami bisa hadir.

Sementara itu, kemarin, dari rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menyatakan, berdasarkan penelusuran aparat imigrasi, kemungkinan Adrian kabur ke luar negeri tidak melalui jalur resmi, tapi menggunakan perahu lalu naik kapal di tengah laut.

Soal apakah ada kemungkinan Adrian kabur melalui jalur resmi karena didukung orang penting, Hamid mengatakan bisa saja itu terjadi. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini juga tidak menafikan aparat imigrasi terlibat dalam kasus itu.

''Ya, bukan tidak mungkin aparat imigrasi kita terlibat dalam persoalan lolosnya Adrian itu,'' tutur Hamid menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR sehubungan dengan belum terungkapnya misteri kaburnya Adrian ke luar negeri beberapa waktu lalu. (Sdk/Hil/J-1)

Sumber: Media Indonesia, 4 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan