Majelis Baru Jatuhkan Vonis

Perkara pengusaha Probosutedjo telah diputus oleh majelis hakim kasasi yang baru, Senin (28/11). Pengucapan putusan itu dilakukan dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum.

Anggota majelis kasasi, yakni Iskandar Kamil, Harifin A Tumpa, Atja Sondjaja, Djoko Sarwoko, dan Rehngena Purba, secara bulat memutuskan perkara yang menarik perhatian itu.

Harifin Tumpa, yang dihubungi Kompas semalam, membenarkan telah memutuskan perkara terkait. Namun, ia tak mau menginformasikan soal vonis yang dijatuhkan.

Ditanya apakah majelis kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Probo empat tahun penjara, Harifin tetap tak mau berkomentar. Pokoknya, putusan diambil secara bulat, ucapnya.

Ketika didesak soal bunyi putusan, Harifin berdalih, Tak etis kalau orang lain tahu isu putusan sebelum jaksa tahu. Tanya saja besok ke pengadilan.

Telepon seluler Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi dan Ketut Murtika (jaksa penuntut umum kasus Probo), yang dihubungi semalam, tidak diangkat. Begitu juga telepon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji.

Kuasa hukum Probosutedjo, Arrizal Boer, yang dihubungi juga mengaku belum tahu putusan majelis kasasi. Wah, saya belum tahu, ujar Boer sambil bertanya balik dari mana Kompas tahu.

Ia mengatakan, kalau benar majelis kasasi menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan empat tahun penjara, dia akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Boer juga merasa putusan itu begitu cepat.

Putusan kasasi ini terbilang cepat. Sebelumnya, ketika ditangani Bagir Manan, Parman Suparman, dan Usman Karim, putusan belum sempat diambil, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.

Ketika banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, vonis Probosutedjo yang diadili dengan tuduhan korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri senilai Rp 100,93 miliar berkurang menjadi dua tahun penjara. (ana/idr/bdm)

Sumber: Kompas, 29 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan