Mahkamah Konstitusi Perbarui Kode Etik Hakim

Mahkamah Konstitusi (MK) memperbarui kode etik dan perilaku hakim konstitusi Indonesia di tengah sorotan masyarakat terhadap kinerja hakim akibat maraknya isu penyuapan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan kode etik tersebut merupakan perbaikan dari putusan MK No 2 Tahun 2003 yang mengatur kode etik hakim konstitusi. Kode etik yang dinamakan Sapta Karsa Hutama tersebut segera diselesaikan dan disosialisasikan pekan depan.

Di tengah kekuasaan kehakiman yang sekarang menjadi sorotan dan untuk membangun kepercayaan publik terhadap independensi dan kinerja hakim maka MK mempersiapkan untuk membangun infrastruktur etika internal, kata Jimly.

Perbaikan kode etik tersebut juga merupakan perkembangan setelah terbentuknya Komisi Yudisial. Penyusunan kode etik dan perilaku hakim konstitusi tersebut merujuk kepada The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002, yang telah diterima oleh negara-negara yang menganut sistem civil law maupun common law dan telah disesuaikan dengan sistem hukum dan peradilan Indonesia.

The Bangalore Principles ini terdiri atas tujuh prinsip dasar, yaitu independensi (independence), ketakberpihakan (imparsiality), integritas (integrity), kepantasan dan kesopanan (propriety), kesetaraan (equality), kecakapan dan keseksamaan (competence and diligence), serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, prinsip arif dan bijaksana (wisdom) sebagai kode etik hakim beserta penerapannya.

Jimly berharap dengan adanya kode etik ini, para hakim dan pengadilan dapat meningkatkan citra peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman.

Pedoman ini juga dimaksudkan untuk membantu masyarakat pada umumnya, termasuk lembaga-lembaga negara dan badan lainnya, agar lebih memiliki pengertian terhadap fungsi Mahkamah Konstitusi.

Namun, prinsip yang termuat dalam kode etik dan perilaku hakim ini dimaksudkan untuk melengkapi, bukan untuk mengurangi ketentuan hukum dan perilaku yang sudah ada. Menurut Jimly, selain memperbaiki kode etik dan perilaku hakim, Mahkamah Konstitusi juga telah menyusun kode etik bagi pegawai Mahkamah Konstitusi. (*/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 11 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan