Mahkamah Agung Tolak Kasasi Terdakwa
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus APBD tahun anggaran 2001/2002 (APBD-gate). Putusan MA tersebut memperkuat keputusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang menghukum terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Petikan putusan MA tersebut telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada hari Selasa (19/9), yang dikirim melalui pos. Ketua PN Ciamis Saparudin Hasibuan S.H., melalui Wakil Ketua yang juga Humas PN Ciamis, Wahidin, S.H. mengungkapkan hal itu ketika ditemui PR, di ruang kerjanya.
Kita sudah menerima petikan putusan kasasi tadi pagi (kemarin). Dan segera kita kirimkan kepada masing-masing terdakwa. Soal kapan eksekusinya, itu terserah pada kejaksaan negeri, tutur Wahidin.
Dengan ditolaknya kasasi, ujarnya, artinya putusan PN dibenarkan dan diambilalih oleh PT, yang selanjutnya diperkuat lagi oleh putusan MA. Pihaknya juga berharap putusan lengkap dapat segera diterimanya, sebab hal itu sebagai dasar pelaksanaan bagi kejaksaan negeri untuk melakukan eksekusi.
Petikan kasasi yang telah diterima PN Ciamis, untuk terdakwa Nasuha (mantan Sekretaris Panitia Anggaran) dengan nomor putusan 1066K/Pid/2006, Dedi Sobandi (Wakil Ketua DPRD Ciamis) dengan nomor 1066 K/Pid/2006), Djazuli (mantan Sekretaris Dewan) dengan putusan nomor 1068K/Pid/2006), serta Basuki Suparno dkk (nomor 1068 K/2006). Seluruhnya tertanggal 31 Agustus 2006.
panitia anggaran
Yang tercantum dalam putusan Basuki Suparno dan kawan-kawan, yakni Adang Badruzaman, Edi Susanto, Muhammad Taufiq, Abdul Gofar, Endang Hidayat, Mamat Rahmat, Purnama Rizal, Ismail Ilyas, dan Toyo Jayakusuma. Seluruhnya adalah anggota panitia anggaran DPRD Ciamis periode 1999-2004. Khusus untuk Kadarsuyaman (alm), diputus gugur oleh MA, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Disebutkan Wahidin, PN Ciamis menjatuhkan vonis bervariatif. Ketika itu Nasuha dan Dedi, yang termasuk dalam pimpinan dewan dijatuhi hukuman 2,6 tahun. Sedangkan untuk panitia anggaran, yakni Basuki dkk., oleh PN Ciamis diganjar dengan hukuman 2 tahun penjara.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, kasus APBD-gate yang mencuat pada tahun 2004 telah merugikan keuangan negara sekira Rp 5,2 miliar.
Sesuai dengan aturan hukum, mereka masih memiliki hak untuk meminta peninjauan kembali (PK), dan permintaan ampun atau grasi. Yang pasti, apakah langsung dieksekusi atau tidak, hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Ciamis.
Jadi tergantung pada kejaksaan. Bisa saja setelah mendapat putusan lengkap, kejaksaan langsung eksekusi, ujarnya. (A-101)
Sumber: Pikiran Rakyat, 21 September 2006