Mahkamah Agung Menangkan Probosutedjo
Menteri Kehutanan kecewa.
Mahkamah Agung memenangkan pengusaha Probosutedjo dalam perkara gugatan tata usaha negara terhadap Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Pencabutan Pemberian Hak Penggunaan Hutan Tanaman Industri kepada PT Menara Hutan Buana, perusahaan milik adik tiri mantan presiden Soeharto itu. Majelis hakim kasasi menolak permohonan yang diajukan Menteri Kehutanan.
Dalam amar putusan yang diperoleh Tempo, majelis pimpinan Chairani A. Wani, dan beranggotakan Valerine J.L.K. dan Titi Nurmala Siagian, berdasarkan musyawarah pada 9 Juni lalu, juga mengharuskan menteri membayar biaya perkara Rp 500 ribu.
Chairani yang dihubungi Tempo akhir pekan lalu di Jakarta mengaku sudah tidak ingat apa saja dipertimbangan majelis. Saya sudah lupa siapa pihak-pihaknya, apa pertimbangannya, silakan saja tanya kepada mereka karena sudah dilimpahkan ke pengadilan, katanya.
Menteri Kehutanan M.S. Kaban kecewa atas putusan itu. Dia menilai putusan itu aneh. Majelis hanya melihat sekadar kelemahan surat keputusan, bukan substansi yang sebenarnya, ujarnya.
Kaban menerangkan, pencabutan izin terhadap PT Menara atas pemberian hak penggunaan hutan tanaman industri pulp pada areal 268.585 hektare di Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, itu dilakukan dalam upaya penyelamatan aset negara.
Probosutedjo, kata Kaban, telah menyimpangkan dana reboisasi Rp 100,931 miliar yang diterimanya. Probo hanya menanam (kembali) sebagian lahan, ujarnya.
Surat pencabutan itu dikeluarkan Menteri Kehutanan Muhammad Prakosa pada 24 Oktober 2002. Alasannya, selain soal dana reboisasi, Probosutedjo mengalihkan saham PT Menara Hutan Buana kepada PT Hutan Rindang Banua, perusahaan yang sahamnya dimiliki konsorsium delapan negara yang akan membangun pabrik pulp di Kapet Batulicin, tanpa pemberitahuan.
Dalam kasus dana reboisasi itu, Probosutedjo juga telah didakwa korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukumnya 4 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman menjadi 2 tahun. Adapun di tingkat kasasi, majelis hakim belum memutuskan.
Hakim Agung yang menangani kasus korupsi itu diduga menerima suap agar membebaskan Probosutedjo. Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik kasus suap itu.
Sutomo, kuasa hukum Probo dalam perkara Surat Menteri Kehutanan, membantah pengalihan saham PT Menara tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, pengalihan saham itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman. Pengalihan juga sudah diberitahukan kepada Menteri Kehutanan, katanya kepada Tempo.
Dia justru menuding Menteri Kehutanan sewenang-wenang. Menurut dia, pemerintah seharusnya memberikan peringatan tiga kali sebelum mencabut izin. Pemerintah telah melanggar asas pemerintah yang baik, ucapnya.
Arrizal Boer, penasihat hukum Probo yang lain, mengatakan, putusan kasasi tata usaha negara menjadi bukti bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara pidana korupsi dana reboisasi. Jadi ini (kian membuktikan) perkaranya perdata, bukan pidana, katanya. Boer meminta majelis kasasi berhati-hati memutuskan kasus itu. EDY CAN
Sumber: Koran Tempo, 14 November 2005