Mahkamah Agung Dikritik KPK

Meskipun sudah hampir setengah tahun sejak pencanangan reformasi peradilan di Mahkamah Agung, wajah MA masih tetap sama. Sistem Informasi Mahkamah Agung RI atau SIMARI, yang seharusnya menjadi tempat para pencari keadilan mencari informasi mengenai perkara mereka, masih tetap tidak berfungsi dengan baik.

Hal itu terungkap dalam diskusi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5).

Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki (Taufik) menjelaskan, KPK menaruh prioritas untuk reformasi birokrasi dalam ruang yang lebih kecil, yakni reformasi peradilan. Namun, tampaknya upaya-upaya KPK untuk mendorong pembenahan sistem hampir tidak mendapatkan tanggapan.

Kami memandang reformasi peradilan sebagai fokus KPK. Walaupun kami sudah bangunkan, tetap tidak bergerak juga, sepertinya lumpuh layuh. Salah satu contohnya, SIMARI. Bank Dunia sudah membantu MA untuk membangun SIMARI sejak dua tahun lalu, tapi coba akses SIMARI, ternyata tidak pernah di-update, kata Taufik.

Reformasi peradilan dicanangkan tanggal 20 Desember 2005. Pada pencanangan tersebut hadir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga kini, rencana reformasi peradilan di tubuh MA masih belum terlihat.

Taufik menjelaskan alasan KPK menaruh perhatian pada reformasi peradilan. Menurut dia, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum.

Kami menaruh fokus pada reformasi peradilan karena jumlahnya sedikit, cuma 6.000 hakim, ditambah dengan pegawai MA jumlahnya tidak akan banyak. Kalau perlu uang, juga tidak banyak-banyak sekali. Saya hitung tidak sampai triliunan rupiah, ujar Taufik.

Wakil Ketua KPK Erry Rijana Hardjapamekas menjelaskan, KPK menaruh perhatian pada empat bidang dalam reformasi peradilan, yakni sistem manajemen sumber daya manusia, sistem manajemen keuangan, sistem manajemen informasi dan penanganan perkara, dan sistem manajemen aset peradilan.

Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul mengatakan, sampai saat ini dari sisi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), jumlah hakim agung dan para hakim yang bertugas di MA yang melaporkan kekayaannya ke KPK masih minim.

Saya sendiri yang datang dan menjelaskan soal LHKPN itu di Mahkamah Agung. Akan tetapi, sampai saat ini masih sedikit yang melaporkan LHKPN, kata Sjahruddin.

Setelah reformasi peradilan berjalan, fokus KPK berikutnya adalah reformasi kejaksaan dan kepolisian. Reformasi para aparat penegak hukum itu sangat penting karena akan memberikan kepastian hukum. (VIN)

Sumber: Kompas, 16 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan