Mafia Hukum; Satuan Tugas Tindak Lanjuti Kasus

Setelah menemukan penyimpangan dalam pengelolaan rumah tahanan saat inspeksi mendadak dua pekan lalu, yakni adanya sel mewah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bertekad pula untuk menindaklanjuti temuan itu.

”Selain mendorong pemberian sanksi tegas kepada oknum yang memungkinkan terjadinya penyimpangan, Satgas juga mendorong agar pembenahan lembaga pemasyarakatan (LP) dilakukan lebih cepat dan efektif,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Penegakan Hukum, Korupsi, Nepotisme, dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana, Rabu (27/1) di Jakarta. Denny adalah Sekretaris Satgas.

Semestinya Satgas, Rabu, bertemu Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono dan jajarannya. Namun, pertemuan itu ditunda karena Untung sakit.

Satgas, kata Denny, mengagendakan untuk bertemu dengan jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Pertemuan ini bertujuan untuk mengetahui apa yang telah dan akan dilakukan Kementerian Hukum dan HAM pasca-inspeksi mendadak Satgas itu.

Satgas juga memonitor pemberian sanksi yang tepat sasaran, mengkaji cetak biru perbaikan LP dan rutan, serta mendorong realisasinya. Denny meyakini, tugas dan peranan Satgas dalam perbaikan LP tidak tumpang tindih dengan tugas dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

”Di mana tumpang tindihnya? Memang setelah sidak, perlu ada perbaikan sistem,” ujarnya.

Secara terpisah, seorang mantan narapidana (napi) yang tidak mau disebutkan namanya menilai, Satgas seperti berburu di kebun binatang ketika mencoba menguak praktik mafia di rutan atau LP. ”Kenapa Satgas mengurus yang sudah di dalam (LP/rutan). Apa yang terjadi di dalam sebetulnya sama dengan yang di luar (di masyarakat),” ujarnya.

LP dan rutan, lanjutnya, sebenarnya adalah miniatur masyarakat. ”Semua harus dibayar, baik dengan uang maupun tenaga,” ujarnya.

Menurut dia, perlakuan istimewa untuk sebagian kecil napi atau tahanan sebenarnya sudah berkurang sejak 2005 dibandingkan era sebelumnya. Setidaknya, keleluasaan yang diberikan semakin terbatas, mengingat ada pengawasan dari masyarakat dan pers. (day/ana)

Sumber: Kompas, 28 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan