Mafia Hukum; Satuan Tugas Pantau Lembaga Pemasyarakatan

Pascapenemuan fasilitas mewah bagi sejumlah narapidana di Rumah Tahanan Pondok Bambu, 10 Januari, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum terus memantau pembenahan yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terkait dengan hal itu, Satgas berencana mengundang Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono dan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Sam L Tobing.

Demikian diungkapkan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, Senin (18/1), saat ditemui di Jakarta. ”Satgas juga ingin mengetahui apa rencana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kementerian Hukum dan HAM terkait upaya pemberantasan mafia hukum dalam setahun ke depan,” kata anggota Satgas yang sering dipanggil Mas Ota ini.

Terkait rencana tersebut, Humas Ditjen Pemasyarakatan Chandra Listiono mengaku belum tahu agenda itu. Chandra menyatakan, Ditjen Pemasyarakatan sudah melakukan sejumlah langkah konkret pascapenemuan pemberian fasilitas mewah untuk Artalyta Suryani dan Limarita.

Pada 10 Januari lalu, Satgas melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Satgas menemukan pembedaan perlakuan kepada Artalyta Suryani dan Limarita. Keduanya mendapatkan fasilitas mewah. Terkait temuan ini, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sudah mencopot Kepala Rutan Pondok Bambu saat itu, Sarju Wibowo. Patrialis menunjuk Catur Budi Fatayatin sebagai Pelaksana Tugas Kepala Rutan Pondok Bambu.

Selain itu, Chandra menjelaskan, Dirjen Pemasyarakatan juga sudah mengirimkan surat edaran kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia. Kepala Kanwil diminta memastikan pengelolaan LP dan rutan sesuai aturan dan memberikan perhatian lebih untuk narapidana yang menjadi sorotan.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dalam pelatihan notaris yang juga dihadiri Wakil Presiden Boediono, kemarin, mengungkapkan sejumlah gebrakan yang akan dilakukan Kementerian Hukum dan HAM pada 100 hari pertama pemerintahan Presiden Yudhoyono.

Sejumlah kebijakan yang disebut gebrakan itu di antaranya pelayanan pengobatan gratis di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, pemberian ujian persamaan kepada para narapidana anak melalui Paket A, Paket B, dan Paket C. Patrialis juga memberikan pengampunan kepada narapidana jompo dan renta, sakit-sakitan, serta narapidana anak yang berada di bawah usia 12 tahun.(aik/ana/har)

Sumber: Kompas, 19 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan