MA Usut Dugaan Suap Hakim Kasus Semen Kupang

Mahkamah Agung (MA) telah mengirim tim Bagian Pengawasan MA untuk mengusut dugaan suap bagi hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berinisial AS. Tim ditugasi untuk mengumpulkan informasi dari pelapor, yak­ni Serikat Pekerja PT Semen Kupang.

''Setelah memperoleh informasi, bagian pengawasan akan memeriksa (hakim) yang bersangkutan,'' tutur Ketua MA Harifin Andi Tumpa di kantornya Jumat lalu (7/5).

Kasus tersebut bermula dari pemailitan PT Semen Kupang pada April 2008. Setelah diputus pailit, manajemen memberhentikan 256 karyawan. Tidak terima dengan keputusan itu, Serikat Pekerja PT Semen Kupang menggugat manajemen ke PHI. Gugatan itu berlanjut hingga tingkat MA.

Dalam penanganan kasus tersebut, serikat pekerja menduga hakim AS yang menangani kasus itu menerima suap Rp 2 miliar dari manajemen PT Semen Kupang. Tak hanya itu, hakim AS juga meminta Rp 300 juta kepada karyawan. Serikat pekerja lantas melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut ke pimpinan MA.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto menyambut baik upaya MA menyelidiki kasus itu. Karena MA sudah berkomitmen menindaklanjuti laporan dengan memeriksa hakim, KY tidak perlu memeriksa lagi. ''Apalagi, rekomendasi hasil pemeriksaan itu mengarah ke pembentukan majelis kehormatan hakim,'' katanya kemarin (8/5).

Soekotjo menyatakan bahwa KY tidak mendapat laporan dari masyarakat tentang dugaan suap tersebut. Namun, bila MA sudah menurunkan badan pengawas, berarti MA menilai laporan masyarakat tersebut valid. ''Kita tunggu saja hasilnya,'' terang anggota KY asal Kediri itu. (aga/c4/noe)
 
Sumber: Jawa Pos, 9 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan