MA Segera Periksa Datir

Mahkamah Agung (MA) segera memeriksa staf Bagian Pengiriman Direktorat Perdata MA Datir Siregar sebagai kelanjutan pengusutan kasus pemerasan di lembaga hukum tertinggi itu.

Datir diduga terlibat sebagai makelar tanah sengketa seluas 5.345 meter persegi di Bekasi, Jawa Barat, milik Carla Santhi.

Ketua Muda Pengawasan MA Gunanto Suryono di kantornya kemarin mengatakan tim pemeriksa telah dibentuk dan pemeriksaan akan dilakukan besok atau lusa. Gunanto mengungkapkan, sebagai pegawai negeri Datir tidak dibenarkan menjadi makelar tanah yang sedang menjadi objek sengketa di MA. Apalagi jika tanah itu belum dieksekusi.

Keterlibatan Datir dimulai setelah majelis hakim Tim G yang terdiri atas Parman Soeparman (ketua), Arbijoto, dan Sunardi Padang (alm) memenangkan Zainal Arifin (suami Carla) dalam perkara kasasi perdata sengketa tanah melawan Bank Merin Corp. Perkara diputus pada 21 September 2004.

Dalam mengurus perkara itu di MA, Carla ditawari bantuan oleh staf Pusat Penelitian dan Pengembangan MA James Darsan Tonny untuk memonitor perkara. Imbalannya, 30% dari luas tanah atau sekitar 1.600 meter persegi. Tonny kemudian meminta bantuan dua staf MA lain untuk memonitor perkara. Yakni staf MA di majelis Tim G Domiri dan juru ketik Muhrozi. Tonny telah dipecat MA karena dinilai memeras Carla.

Tanah itu telah dijual Carla seharga Rp380 ribu per meter persegi kepada seorang pembeli dari Bogor.

Ketika ditanya di tempat terpisah kemarin, Datir membantah terlibat dalam penjualan tanah milik Carla. Tapi kalau dibilang saya yang mencarikan pembeli tanah Bu Carla, memang iya, sambungnya.

Pada bagian lain, Tonny menyangkal pernyataan Carla yang menyebutkan dirinya pernah menyatakan telah menghabiskan uang Rp100 juta untuk mengurus perkara Carla tersebut. Ia juga membantah menyalurkan sejumlah uang kepada majelis hakim.

Saat ditanya apakah ia menyerahkan uang itu kepada Domiri atau pernah dimintai uang oleh Domiri, Tonny kembali membantah.

Media kemarin mencoba mengonfirmasikan masalah itu kepada dua anggota majelis hakim, Parman Soeparman dan Arbijoto, namun tidak berhasil menemui keduanya. Seorang staf di ruang kerja Parman langsung mengunci pintu ketika Media minta izin untuk masuk. Sedangkan Arbijoto, menurut seorang stafnya, sedang di Bali. (KL/X-7)

Sumber: Media Indonesia, 18 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan