MA Nilai Data Milik ICW Tak Valid
Mahkamah Agung menilai data yang dimiliki Indonesia Corruption Watch, terkait putusan pengadilan dalam kasus korupsi 2009, tidak valid. Karena itu, penilaian ICW terhadap putusan pengadilan selama 2009 yang dinilai melemah terhadap perkara korupsi tidak didasari data yang jelas dan hanya berlandaskan prasangka negatif.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi kepada Kompas di Jakarta, Kamis (14/1). Ia menanggapi berita ”Putusan Pengadilan atas Koruptor Makin Melemah” yang bersumber dari konferensi pers ICW terkait laporan tahunannya (Kompas, 12/1).
Menurut pegiat ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari, sesuai pantauan ICW, pada 2009, dari 378 terdakwa korupsi yang diputus pengadilan umum, 224 terdakwa (59,26 persen) diputus bebas dan 154 terdakwa (40,75 persen) divonis bersalah. Padahal, menurut Nurhadi, dari 30 pengadilan tinggi dan 266 pengadilan negeri di Indonesia, tahun 2009 ada 382 kasus korupsi.
Dari jumlah itu, kata Nurhadi, 274 perkara divonis penjara 1-8 tahun dan hanya 52 perkara yang diputuskan bebas.
Nurhadi menegaskan, hukuman untuk terdakwa kasus korupsi bervariatif sehingga tak bisa digeneralisasi, putusan itu tak bisa memberikan efek jera kepada terdakwa karena ringan. (*/tra)
Sumber: Kompas, 15 Januari 2010