MA Kurangi Hukuman Said Agil dan Taufik
Majelis kasasi Mahkamah Agung mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU), mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dan mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Taufik Kamil. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Said menjadi tujuh tahun dan Taufik Kamil lima tahun.
Majelis kasasi yang diketuai oleh Iskandar Kamil (Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung) mengembalikan putusan untuk kedua terpidana tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. PN Jakpus memvonis Said dengan hukuman lima tahun penjara dan Taufik empat tahun penjara.
Iskandar Kamil yang ditemui Rabu (30/8) di Gedung MA mengatakan, majelis kasasi berpendapat bahwa penambahan hukuman Said Agil dan Taufik Kamil pada pengadilan tingkat banding tidak memiliki pertimbangan hukum yang cukup.
Untuk mengubah putusan itu mesti ada pertimbangan yang cukup. Kalau pertimbangannya tidak cukup, maka kembali ke putusan asal, ujarnya.
Pada 19 April 2006 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman untuk Said Agil dua tahun penjara dan Taufik Kamil satu tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI juga menambah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Taufik Kamil dari Rp 1 miliar (putusan PN Jakpus) menjadi Rp 2,861 miliar.(ana)
Sumber: Kompas, 31 Agustus 2006