MA Kurang Pertimbangkan Kebutuhan Hakim Agung

KOMISI Yudisial (KY) menilai Mahkamah Agung (MA) kurang mempertimbangkan kebutuhan hakim agung yang akan bertugas di MA setelah lewat seleksi di KY.
Komisi yang bertugas merekrut hakim agung itu mempertanyakan calon hakim agung yang dikirim MA.

"Calon yang diusulkan tidak jelas dengan jumlah kebutuhannya. Seperti hakim agung bidang agama, itu kan sudah close (tutup). Tetapi mengapa juga diajukan Rum Nessa. Itu persoalan MA," kata Ketua KY Busyro Muqoddas di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, kebutuhan MA akan hakim agung yang menangani peradilan agama sudah mencukupi. "Kan sudah cukup. Mengapa nyelonong Pak Rum Nessa. Tetapi karena sudah nyelonong, ya harus kita tes juga kan."

KY saat ini sedang menyelenggarakan penentuan tahap akhir calon hakim agung melalui wawancara terbuka. Jumlah calon yang diwawancarai berjumlah 35 orang berasal dari 21 hakim karier dan 14 orang hakim nonkarier. Wawancara dilakukan selama enam hari dari Senin (28/9) hingga 5 Oktober 2009. dalam periode ini, jumlah kandidat yang terdaftar mencapai 79 orang. Dalam tahap kedua, jumlah calon menjadi 63 orang yang terdiri 38 kandidat berasal dari kalangan hakim karier, sedangkan 25 calon berasal dari kalangan nonkarier seperti pemerintah, akademisi dan praktisi hukum.

Busyro menambahkan, dari hasil seleksi tersebut, KY tidak dapat memastikan harus menyetor 18 calon hakim agung ke DPR. "Kami tidak pakai kuota. Kalau pakai kuota itu tugas Direktur Jenderal Haji, Departemen Agama. Jadi, siapa pun juga harus menghormati juga kalau tidak sampai 18 calon hakim agung. Kita orientasi kualitas, di samping itu, kita juga harus makin ketat, sehingga juga harus dikontrol," kata Buysro.

Dari proses seleksi wawancara yang dilakukan, Busyro mengatakan kualitas argumentasi para kandidat kurang memuaskan. "Sepertinya datar-datar saja. Tapi, kan ini baru tahap pertama," katanya.

Dari sekian kandidat, terdapat beberapa calon yang pengalamannya pernah disorot publik. Sarehwiyono misalnya, calon hakim agung yang diusulkan MA itu pernah disebut-sebut bermasalah saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat dirinya diangkat sebagai Plt Panitera MA menuai kritik sejumlah kalangan. Dia dikabarkan memiliki sejumlah rumah, namun tidak dilaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sementara sosok Rum Nessa pernah dipanggil KPK terkait ribuan rekening penampung biaya perkara di MA. Jumlah ini jauh lebih besar dibanding laporan yang telah masuk ke KPK yakni 102 rekening.[ by : M. Yamin Panca Setia]

Sumber: Jurnal Nasional, 30 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan