MA Kembali Rekrut Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi

Mahkamah Agung kembali membuka perekrutan hakim ad hoc tindak pidana korupsi. MA akan membuka pengumuman mulai 5 April hingga 29 April 2005. Anggaran yang disediakan MA untuk perekrutan kali ini adalah Rp 430 juta.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Suparno, Jakarta, Jumat (1/4). Suparno mengatakan bahwa perekrutan kali ini akan dilakukan sendiri oleh MA, berbeda dengan perekrutan sebelumnya yang melibatkan Partnership for Governance Reform in Indonesia.

Suparno juga menjelaskan bahwa perekrutan akan dilakukan dengan cara yang lebih sederhana meski tidak meninggalkan keterbukaan dan partisipasi publik. Diharapkan dari seleksi kali ini, diperoleh minimal tiga hakim di tingkat pengadilan negeri, tiga hakim di tingkat pengadilan banding, dan tiga hakim di tingkat Mahkamah Agung. Seleksi hampir sama dengan seleksi pertama dulu, ada uji publik dan juga ada masukan dari masyarakat, kata Suparno menjelaskan.

Sembilan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) ini akan melengkapi empat hakim karier yang masih tersisa hasil seleksi pada awal Januari 2004. Berdasarkan SK Ketua MA Nomor 010A/II/2005 tertanggal 28 Februari 2005 telah ditetapkan susunan Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor, yakni Ketua Iskandar Kamil (Ketua Muda Pidana Khusus), Wakil Ketua I Abdul Kadir Mappong, Wakil Ketua II Gunanto Suryono, Sekretaris Suparno, Wakil Sekretaris Anwar Usman.

Adapun anggota terdiri dari Arbijoto, Abdurrahman, Ida Bagus Ngurah Adnyana, Moegihardjo, Suyatno (mantan Dirjen Badilumtun Depkeh yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas Sekjen MA), Subagyo, Dharmawan, dan Abidin.

Persyaratan sebagai hakim ad hoc tipikor juga sama dengan sebelumnya, yakni sarjana hukum atau sarjana lain yang berkecimpung di dunia hukum sekurang-kurangnya 15 tahun untuk tingkat pertama, 15 tahun untuk tingkat banding, dan 20 tahun untuk tingkat MA. Usia lebih dari 40 tahun untuk tingkat PN dan usia 50 tahun untuk tingkat banding dan MA serta tidak pernah menjadi pengurus partai politik.(VIN)

Sumber :Kompas, 4 April 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan