MA Harus Bertanggung jawab dalam Kasus Lolosnya David Nusa Wijaya [28/06/04]

Pernyataan Pers No: 047/PR/ICW/VI/2004
Indonesia Corruption Watch

Mahkamah Agung (MA) kembali membuat hal yang kontroversial. Setelah menjatuhkan putusan bebas kepada Akbar Tanjung (Ketua Umum Golkar), kali ini MA kembali tersandung karena persoalan tertundanya eksekusi terhadap David Nusa Wijaya (mantan Komisaris Utama Bank Umum Servitia) meskipun sudah divonis penjara hampir setahun yang lalu (23 Juli 2003) . Hal yang menjadi persoalan adalah salinan putusan kasasi - yang menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi- hingga saat ini belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Seperti yang kita ketahui David Nusa Wijaya tersangkut dalam perkara Pidana korupsi dana BLBI dan telah dijatuhi vonis penjara di tingkat pertama (PN) dan Banding (PT). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Put. Pidana No. 504/Pid.B/2001/PN.JKB.BAR) memutuskan bahwa David Nusa Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara. Kemudian diperkuat oleh putusan di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta (Put. No. 67/Pid/2002/PT.DKI) dan menjatuhkan vonis selama 4 tahun. Sedangkan dalam Tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi David sekaligus menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara. David juga didenda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp1,2 triliun.

Berdasarkan putusan ini, David Nusa Wijaya seharusnya sudah menjalani masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang sejak putusan ini diterima oleh Kejasaan Negeri Jakarta Barat setahun yang lalu. Namun karena pemberitahuan atau salinan putusan kasasi belum diterima hingga saat ini, maka eksekusi belum dapat dilaksanakan.

Selain Mahkamah Agung, apa yang dilakukan pihak kejaksaan Agung juga tidak kalah sensasionalnya. Pengakuan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Kemas Yahya Rahman bahwa pihaknya sudah mendengar informasi tersebut sudah lama namun hanya mengambil tindakan memerintahkan kepada Kepala Kejari Jakarta Barat Fahmi untuk menyurati MA agar mengirimkan salinan putusan dalam waktu dekat merupakan tindakan yang keliru. Seharusnya pihak Kejaksaan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan misalkan dengan cara melakukan pencekalan ke luar negeri. Namun hal ini sudah terlambat karena David Nusa Wijaya saat ini telah kabur keluar negeri.

Ada beberapa hal yang perlu disikapi dari persoalan diatas. Pertama, kasus ini menujukkan buruknya kinerja MA maupun Kejaksaaan Agung terutama dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Belum diserahkannya salinan putusan kasasi hingga lebih satu tahun sungguh sangat keterlaluan dan membuka celah bagi pelaku korupsi untuk melarikan diri. Kejaksaan Agung juga hanya bersikap minimalis dan menunggu salinan putusan tanpa melakukan tindakan pencegahan yang seharusnya bisa dilakukan pada saat David Nusa Wijaya masih dalam status tersangka kasus korupsi.

Kedua, selain persoalan buruknya kinerja Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, terdapat indikasi adanya upaya kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk memberikan kesempatan bagi David Nusa Wijaya melarikan diri keluar negeri, termasuk dengan cara sengaja mengulur-ulur/menghambat salinan putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta.

Namun dalam kasus ini, pihak Mahkamah Agung yang seharusnya bertanggung jawab terhadap

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan