MA Harus Berani Semakin Terbuka; Langkah Presiden Dinilai Lazim dan Baik
Untuk mengoptimalkan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung, lembaga itu harus berani semakin terbuka terhadap pengawasan dari luar. Pengawasan itu jangan dilihat sebagai suatu bentuk tekanan, tetapi terutama sebagai upaya memperkuat citra dan kemandirian lembaga peradilan.
Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki mengemukakan hal itu di Jakarta, Minggu (23/9), menanggapi kesediaan Mahkamah Agung (MA) untuk diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sikap pimpinan MA itu merupakan kemajuan sebab dahulu MA menolak pengawasan dari Komisi Yudisial (KY) juga.
Padahal, tutur Teten, apa yang dilakukan BPK tidak terkait dengan independensi pengadilan. Penolakan selama ini justru menunjukkan ada persoalan pada pengelolaan administrasi di MA, kata Teten.
Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismet Hasan Putro, Sabtu di Jakarta, menambahkan, pimpinan MA harus belajar dari konflik dengan BPK. MA tidak boleh menjadi lembaga yang arogan sehingga tidak mau disentuh lembaga lain. Di era transparansi dan menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance), semua lembaga negara harus membuka diri. Satu syarat good governance adalah transparansi. MA selama ini tak mau melakukan itu, papar Ismet.
Namun, Ismet menyayangkan penyelesaian yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penyelesaian itu tidak baik karena dilakukan secara politis, bukan hukum, katanya.
Anggota Komisi III DPR T Gayus Lumbuun menilai pertemuan pimpinan MA dan BPK yang dijembatani Presiden adalah inisiatif yang baik. Namun, katanya, sifatnya seharusnya hanya mengarahkan dan bukan menyelesaikan dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP) karena PP tidak dipakai untuk mengatur soal biaya perkara yang sudah diatur dalam undang-undang.
Sebaliknya, guru besar ilmu politik dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Miftah Thoha menilai langkah Presiden mempertemukan pimpinan MA dan BPK adalah tepat, apalagi pertemuan itu diikuti dengan penyusunan rancangan PP untuk mengatur biaya perkara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Musyawarah antarlembaga harus diutamakan. (JOS/VIN/MAM/SON/TRA)
Sumber: Kompas, 24 September 2007