MA Diminta Bersihkan Lembaga Kehakiman
Anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, meminta Mahkamah Agung membersihkan skandal di lembaga kehakiman tanpa pandang bulu. Lembaga kehakiman bukanlah dewa yang steril kesalahan, ujar Irawady ketika dihubungi kemarin.
Menurut dia, surat rekomendasi Komisi patutlah dijadikan rujukan putusan MA terhadap sengketa hakim tindak pidana korupsi, seperti dalam kasus penyuapan oleh Harini Wijoso, karena fungsi pengawasan internal selama ini tidak berjalan dengan baik.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional meminta Komisi Yudisial tidak hanya menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap hakim tindak pidana korupsi (tipikor), tapi juga mendesak pemimpin Mahkamah Agung segera menindaklanjuti kebuntuan penuntutan perkara Harini Wijoso. Jangan sampai kemelut hakim tipikor ini berimplikasi pada proses persidangan, mengingat masa penahanan terdakwa tinggal 20 hari lagi, ujar Ketua Badan Pengurus Firmansyah Arifin kepada Tempo kemarin. RIKY FERDIANTO | RAMIDI
Sumber: Koran Tempo, 22 Mei 2006