MA Diminta Bebaskan Rusadi

Keluarga Rusadi Kantaprawira, anggota Komisi Pemilihan Umum dalam kasus korupsi pengadaan tinta, didampingi penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, meminta Mahkamah Agung membebaskan Rusadi. Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dikuatkan pengadilan banding dinilai tidak lagi sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika hanya terbukti melawan hukum material.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman Paris bersama Dan Rivanto (menantu Rusadi) dan Rieke Mardiyanti (anak Rusadi), Senin (31/7) di Jakarta. Rusadi divonis empat tahun oleh Pengadilan Tipikor dan denda Rp 200 juta. Ia diminta membayar uang pengganti Rp 1,382 miliar. Pengadilan Tinggi Tipikor menguatkan putusan sebelumnya, tetapi menghapus uang pengganti.

Apabila melihat pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim konstitusi, Hotman mengatakan, pihaknya melihat ada alasan kuat bagi bebasnya Rusadi. Ini tampak dalam pertimbangan hukum MK (halaman 75) khususnya poin ketiga yang berbunyi Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formele wederrechtelijk), yang mewajibkan pembuat Undang-Undang untuk merumuskan secermat dan serinci mungkin (vide Jan Remmelink, Hukum Pidana 2003:358) merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum (lex certa) atau yang dikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot.

Menurut Hotman, hal ini berakibat seseorang tidak dapat didakwa, dituntut, dan dihukum jika tidak melanggar UU. Padahal, Rusadi hanya didakwa, dituntut, dan diadili melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Keppres hanya berisi pedoman yang mengatur prosedur dan ketentuan tender. Keppres sama sekali tidak menyebut adanya sanksi, apalagi ketentuan pidana.

Hotman mengutip pendapat Andi Hamzah (dalam suatu seminar) yang mempertanyakan apakah pelanggaran Keppres No 80/2003 tergolong sebagai perbuatan melawan hukum ataukah tidak. Andi Hamzah menyatakan bahwa hal itu memang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum terutama melawan hukum material.

Selain itu, jelas Hotman, kasus Rusadi berbeda dengan kasus anggota KPU lainnya. Rusadi tidak didakwa menerima uang rekanan, beda dengan anggota KPU lainnya. (ana)

Sumber: Jawa Pos, 1 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan