MA Berhentikan Enam Hakim

Dalam setahun ada 43 hakim dan pegawai di lingkungan peradilan yang diberi sanksi.

Mahkamah Agung kemarin mengumumkan pemberian sanksi kepada sejumlah pegawai di lingkungan peradilan, termasuk enam orang hakim yang dipecat dan dua orang pegawai diberhentikan dengan tidak hormat. Semuanya 43 aparat peradilan yang dikenai sanksi, kata Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Ansyahrul di Mahkamah Agung kemarin.

Menurut dia, enam hakim yang diberhentikan sementara terdiri atas satu hakim pengadilan tingkat pertama dan lima hakim pengadilan tinggi. Selain enam hakim, terdapat pejabat struktural, panitera pengganti, dan pegawai biasa. Para pegawai itu berada di semua tingkatan peradilan, mulai pengadilan negeri, banding, hingga Mahkamah Agung.

Ansyahrul enggan menyebutkan satu per satu nama mereka yang dikenai sanksi dan juga kasus yang membuat mereka diberi sanksi. Hanya dua nama yang diakui Ansyahrul, yaitu hakim Herman Allositandi dan panitera pengganti Andrian Jimmy Lumanow. Mereka bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah didakwa melakukan pemerasan terhadap saksi Walter Sigalingging pada kasus korupsi Jamsostek.

Meski sanksi telah dijatuhkan, kata Ansyahrul, putusan tersebut belum mengikat. Mereka masih bisa meminta banding ke Badan Pertimbangan Pegawai, karena ada pegawai yang dipecat dengan tidak hormat, kata Ansyahrul.

Empat puluh tiga orang itu adalah evaluasi Mahkamah terhadap kinerja hakim dan pegawai di lingkungan peradilan dalam setahun ini, sejak Agustus 2005. Meski sebelumnya Mahkamah Agung pernah bersitegang dengan Komisi Yudisial soal pengawasan hakim, dalam penjatuhan sanksi ini ada sejumlah nama yang memang sebelumnya telah direkomendasikan oleh Komisi agar diberi sanksi. Hasilnya ada yang sama dengan penelitian dari Komisi Yudisial, kata Ansyahrul.

Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Gunanto Suryono menambahkan, dia telah menyerahkan nama 33 hakim yang melakukan pelanggaran. Namun, yang dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan cuma enam hakim. Badan Pengawasan tidak hanya menerima rekomendasi dari Ketua Muda. Ada juga masukan dari yang lainnya, kata Gunanto.

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan. Menurut Bagir, soal pengawasan akan menjadi bahan pembahasan tersendiri dalam pertemuan nasional hakim yang akan diadakan di Batam. Karena saya sangat memberi perhatian pada pengawasan, kata dia.

Bagir mengatakan penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan kesalahan yang dilakukan. Kalau tersangkut pidana, langsung diberhentikan. Herman salah satunya. Yang penting kami bersih dari orang-orang seperti itu, kata Bagir. tito sianipar

Sumber: Koran Tempo, 6 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan