MA Belum Sikapi Rekomendasi Komisi Yudisial

Mahkamah Agung belum akan menyikapi rekomendasi Komisi Yudisial tentang sanksi terhadap majelis hakim kasus dugaan suap Mahkamah Agung dengan terdakwa Harini Wijoso. Menurut juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, tidak ada aturan bahwa Mahkamah Agung harus menjawab rekomendasi tersebut. Dibahas atau tidak (rekomendasi), itu tidak diatur dalam undang-undang, ujarnya saat dihubungi kemarin.

Djoko mengatakan bisa saja Mahkamah Agung tidak menjawab rekomendasi tersebut karena tidak ada aturannya. Menurut dia, dalam undang-undang, Komisi Yudisial memang berwenang menyampaikan rekomendasi. Tapi penentuan terhadap rekomendasi itu ada pada Mahkamah Agung, katanya.

Komisi Yudisial pada Jumat lalu merekomendasikan Kresna Menon, ketua majelis hakim kasus Harini, diberhentikan sementara selama satu tahun. Komisi menilai ketua majelis hakim tidak mandiri dan tidak profesional.

Ihwal keluarnya rekomendasi bermula dari sikap Kresna yang menolak bermusyawarah membahas permintaan penuntut umum yang ingin menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi. Karena musyawarah ditolak, tiga hakim ad hoc melakukan walkout dari ruang sidang.

Djoko mengatakan hingga saat ini Mahkamah Agung belum mengetahui kapan rekomendasi itu akan disikapi. Rekomendasi itu, kata Djoko, sedang dipelajari dan dibawa dalam rapat pemimpin MA. Kapan rapatnya saya pun tidak tahu, katanya.

Anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, menyayangkan sikap Mahkamah Agung. Kalau MA menilai tidak ada aturannya, silakan baca undang-undangnya, ujarnya saat dihubungi.

Soekotjo mengatakan Mahkamah Agung harus segera membentuk majelis kehormatan hakim untuk menyikapi rekomendasi tersebut. Kalau MA tidak membentuk majelis kehormatan, alasannya apa? Itu kan perintah undang-undang, ujarnya.

Hakim yang direkomendasikan diberikan sanksi, kata Soekotjo, diberi kesempatan melakukan pembelaan. Nanti terserah majelis kehormatan apakah meneruskan rekomendasi itu atau tidak, katanya. RAMIDI | SUTARTO

Sumber: Koran tempo, 23 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan