MA Bebaskan Romli

Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Kehakiman Romli Atmasasmita diputus lepas dari semua tuntutan hukum atau ontslag oleh Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Romli, yang menjadi terdakwa kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.

Denny Kailimang dan Juniver Girsang, penasihat hukum Romli, mengungkapkan hal itu, secara terpisah, Rabu (22/12) di Jakarta. ”Keputusan atas perkara Prof Romly, ontslag. Artinya, pelepasan atau pembebasan dari segala tuntutan pidana. Putusan ini diputus dengan suara bulat,” jelas Denny. Juniver menambahkan, majelis hakim agung menerima memori kasasi yang diajukan penasihat hukum, antara lain tak ada bukti yang menunjukkan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.

Putusan kasasi itu dijatuhkan majelis hakim agung yang diketuai Mohammad Taufik, serta anggota Zaharuddin Utama dan Suwardi. Putusan dijatuhkan Selasa lalu. Majelis kasasi tak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dari terdakwa karena Romli tidak mendapat keuntungan secara pribadi atas pelaksanaan proyek Sisminbakum.

Sebelumnya, Romli dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2009. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Yusak saat itu menyatakan, ia terbukti melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana, sehingga merugikan negara. Ia juga diperintahkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara dan uang pengganti 2.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 5 juta (Kompas, 8/9/2009).

Atas putusan itu, Romli mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara. Romli tetap dihukum membayar uang pengganti (Kompas, 13/2).

Terkait putusan MA terhadap Romli, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan, Kejaksaan Agung belum dapat menanggapinya karena secara resmi belum menerima salinan putusannya. ”Pertimbangan MA itu perlu kami pelajari dulu. Kami tak bisa bicara tanpa ada fakta hukumnya,” katanya.

Sebaliknya, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, yang juga tersangka kasus Sisminbakum, menuturkan, vonis MA yang berkekuatan hukum tetap terhadap Romli itu akan berimplikasi pada penyidikan kasus Sisminbakum selanjutnya. ”Karena dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, semua orang, baik yang masih dalam proses hukum dalam kasus itu semestinya dibebaskan dan atau dihentikan,” katanya. (ANA/FAJ)
Sumber: Kompas, 23 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan