MA Bebaskan 40 Anggota DPRD Kota Padang

“Pemberantasan korupsi bisa jalan di tempat.”

Mahkamah Agung membebaskan 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang, Sumatera Barat, dari dakwaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang.

Majelis hakim kasasi yang diketuai Iskandar Kamil mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terpidana. "Semua dibebaskan, pidananya tidak terbukti," kata Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Masyarakat Mahkamah Agung, di kantornya di Jakarta kemarin.

Dalam salinan petikan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. "Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Putusan bebas tersebut diambil dalam rapat majelis hakim kasasi pada 24 Juni 2008. Anggota majelis hakim lainnya adalah Moegiharjo dan Bahauddin Qaudri.

Kasus korupsi DPRD Kota Padang senilai Rp 10,4 miliar melibatkan pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang periode 1999-2004 sebanyak 40 orang. Berkas kasus korupsi tersebut dipecah menjadi lima, yakni berkas Maigus Nasir 3 orang, berkas Zainul Arifin 10 orang, berkas Zal Zalis Are 10 orang, berkas Syofyan B. Amran 9 orang, dan berkas Mairizal Maas 8 orang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memvonis empat tahun penjara untuk semua anggota DPRD periode 1999-2004. Mereka terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 10,4 miliar. Majelis hakim juga meminta mereka membayar denda Rp 200 juta. Tiap terpidana juga harus membayar uang pengganti yang besarnya bervariasi antara Rp 190 juta dan Rp 250 juta.

Tidak puas dengan putusan ini, mereka mengajukan banding. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum mereka masing-masing empat tahun penjara di samping hukuman denda dan membayar uang pengganti. Mereka kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Menanggapi putusan ini, Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan Mahkamah Agung menjadi kuburan massal pemberantasan korupsi karena telah membebaskan 40 anggota DPRD Kota Padang dari dakwaan korupsi APBD.

"Jika pemerintah dan pengadilan bertolak belakang, pemberantasan korupsi akan jalan di tempat," ujar Emerson.

Dari data ICW, kata dia, sepanjang 2008 tercatat 196 terdakwa korupsi yang telah diperiksa dan diputus, sebanyak 104 terdakwa (53 persen) divonis bebas. Hanya 92 terdakwa (47 persen) yang akhirnya divonis bersalah.

Untuk menghindari "pembebasan massal" terhadap pelaku korupsi, menurut dia, pemerintah dan DPR mesti segera mempercepat pengesahan dan pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di beberapa daerah.

Adapun Saldi Isra, Koordinator Forum Peduli Sumatera Barat yang juga penerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award 2004 karena telah membongkar kasus korupsi ini, menolak berkomentar. SUTARTO | RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 1 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan