M. Taufik Didakwa 20 Tahun Penjara

Nilai dakwaan hanya berdasarkan pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Mohamad Taufik, Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, didakwa 20 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Pemilihan Umum 2004. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum Syaiful Thahir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Dakwaan tersebut lebih ringan daripada dakwaan primer, yaitu seumur hidup.

Taufik terlibat kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta untuk Pemilu 2004 yang dilakukan pada Januari 2004 sampai Maret 2005 sebesar Rp 268,6 miliar. Berdasarkan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, dalam kasus ini negara dirugikan Rp 29,769 miliar.

Dari 12 proyek jasa pengadaan logistik pemilihan umum, terdapat empat proyek tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Proyek tersebut juga tidak memotong pajak pertambahan nilai dan penggelembungan harga barang. KPUD DKI Jakarta membayar lebih besar dari harga kontrak barang-barang logistik pemilu, kata jaksa Syaiful Thahir.

Empat proyek tersebut adalah baju rompi, teknologi informasi, pengadaan tiang bendera berikut pemasangannya, dan papan pengumuman pemilihan umum.

Kuasa hukum Taufik, Sapriyanto Reva, akan mengajukan eksepsi dengan alasan belum menerima berkas dakwaan. Lagi pula, menurut dia, nilai dakwaan hanya berdasarkan pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan tanpa konfirmasi ke KPUD.

Eksepsi tersebut diterima majelis hakim yang diketuai Liet Syafei Yuloh, SH. Sidang pertama kasus korupsi Taufik ini akan dilanjutkan pada 21 Desember dengan agenda pembacaan eksepsi. Taufik menolak dakwaan jaksa. Nanti akan kami buktikan, kata Taufik. BADRIAH

Sumber: Koran Tempo, 16 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan