M Sahid Mulai Diadili

Mantan Ketua DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 Moch Sahid (56) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana kegiatan DPRD Kota Bogor tahun anggaran 2002 sebesar Rp 6,8 miliar, Selasa (28/12) siang , mulai diadili di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Terdakwa M Sahid yang kini menjadi Wakil Wali Kota Bogor mengenakan kemeja putih dengan dasi hitam motif batik. Sambil menyimak pembacaan dakwaan, tangannya terlihat menggenggam sebotol minyak angin. Ia didampingi empat pengacaranya, John Pieter, John Sitepu, Atila, dan Bahrum.

Sahid datang ke PN Kota Bogor menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan pengawalan ketat.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim H Sarifudin, jaksa penuntut umum Nasran Aziz dan Bazatulo Telaumbanua dalam dakwaannya menyatakan terdakwa menggelembungkan Anggaran Biaya Penunjang Kegiatan DPRD Kota Bogor Tahun 2002, dari Rp 400 juta menjadi Rp 6.830.053.040, yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bogor tahun 2002, dan menimbulkan kerugian negara/Pemda Kota Bogor sekitar Rp 6,4 miliar.

Akibat terdakwa memperbesar atau menggelembungkan Anggaran Biaya Penunjang Kegiatan DPRD Kota Bogor tahun 2002 dari Rp 400 juta menjadi Rp 6,8 miliar, menimbulkan kerugian negara Rp 6,4 miliar.

Ketua majelis hakim Sarifudin memberikan waktu seminggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempersiapkan eksepsi. Jadwal sidang kasus ini dilakukan dua kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Kamis. Agar jalannya persidangan bisa dipercepat, kasihan terdakwa terlalu lama ditahan, katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Sahid menyerahkan surat penangguhan penahanan yang berasal dari terdakwa, Wali Kota Bogor Diani Budiarto, dan istri Sahid, Suwarsih. (PUN)

Sumber: Kompas, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan