LSM Tak Ragukan Komitmen Gubernur; Dewan: Pemeriksaan Bawasda Tak Akuntabel [19/07/04]

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai komitmen Gubernur DIJ Sultan Hamengku Buwono X dalam memberantas korupsi sesungguhnya tak perlu diragukan lagi. Pasalnya, menurut Ketua Jogja Transparansi (JT) Aman Saragih SE, jauh sebelum penandatanganan MoU pemberantasan KKN dengan bupati dan wali kota se DIJ 23 Januari silam, Sultan telah menunjukan komitmennya.

Jadi sejak lama gubernur punya komitmen kuat melawan korupsi di Jogja, ungkap Aman dalam keterangan persnya, kemarin. Dikatakan, bukti itu di antaranya terlihat dari kiprah Sultan membongkar kasus lelang. Kasus itu terjadi di tiga eks Kanwil yakni Kanwil Depsos, Deperindag dan Kanwil Koperasi.

Saat itu, gubernur langsung memerintahkan BPKP mengadakan pemeriksaan terhadap proses lelang kendaraan di ketiga eks-kanwil tersebut. Hasilnya, kasus itu berlanjut hingga diproses hukum di pengadilan. Sedangkan kasus yang lain, gubernur juga ikut andil dalam membongkar kasus JEC. Dari kasus-kasus itu mengindikasikan Sultan serius dalam memberantas KKN.

Berbeda dengan Aman, Koordinator YCW Paryanto S Utomo mengungkapkan catatanya soal perintah gubernur untuk membongkar kasus dana supporting organisasi (SO) Rp 1,3 miliar yang terjadi di Bantul. Menurut dia, pada 1 Mei lalu, gubernur kepada pers menyatakan telah memerintahkan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) mengadakan pemeriksaan. Belakangan pada 9 Juli, YCW mendapat surat dari Sekda Provinsi DIJ Bambang S Priyohadi yang menjelaskan bahwa kasus SO sedang diperiksa Bawasda.

Berdasarkan catatannya, bila dihitung dari perintah gubernur hingga terbitnya surat Sekda telah memakan waktu selama dua bulan lebih. Fakta ini malah menimbulkan pertanyaan.

Kenapa untuk satu pos mata anggaran saja Bawasda harus memakan waktu lebih dari dua bulan. Bagaimana kalau harus memeriksa kasus-kasus yang lain. Bisa jadi waktunya jauh lebih lama, ujarnya. Kejadian itu berbeda saat Bawasda memerika keuangan KPU Provinsi.

Tak sampai sebulan, Bawasda mampu merampungkannya. Lantas pertanyaan kita apa perbedaannya? tandasnya.

Sorotan terhadap kinerja Bawasda juga disampaikan anggota Fraksi Persatuan (FP) Dewan Provinsi Achmad Syarifuddin. Dia minta fungsi Bawasda harus direvitalisasi.Lembaga itu didesak tak hanya sekadar menjalankan pemeriksaan. Sebab, fakta selama ini masih banyak in-efisiensi anggaran karena sistem evaluasi anggaran yang dijalankan Bawasda tidak akuntabel.

Tapi, fungsi pengawasannya harus lebih optimal dan bermakna. Implikasinya, sambung Achmed, bukan hanya menemukan bukti teknis administrasi semata. Bawasda harus menyentuh evaluasi dan rekomendasi pada kinerja seperti dampak dan manfaatnya, desaknya. Dengan demikian, hasil pemeriksaan itu akan membantu peningkatan kinerja seluruh jajaran pemprov. (kus)

Sumber: Radar Jogja, 19 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan