LSM Ikut Seleksi Hakim Ad Hoc

Bambang Widjojanto dan Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Asep Rahmat Fajar akan mewawancarai 35 orang peserta seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Bambang Widjojanto dan Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Asep Rahmat Fajar akan mewawancarai 35 orang peserta seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Wawancara berdasarkan makalah yang dibuat peserta berjudul Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, kata Suparno, sekretaris panitia seleksi, di Jakarta kemarin.

Menurut Suparno, untuk memastikan memperoleh kualitas hakim yang baik dan menyeluruh pihaknya akan melakukan investigasi kepada setiap calon peserta, dari menelusuri harta kekayaan hingga mewawancarai anggota keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar. Kami kerja sama dengan Masyarakat Pemantau Peradilan, katanya.

Suparno menjelaskan, peserta yang lulus tetap diutamakan yang memenuhi kualifikasi standar. Kami tidak pasang target. Jika yang lolos kualifikasi dua orang, ya apa boleh buat, ujarnya. Dia berharap mampu memenuhi posisi hakim yang dibutuhkan, yakni 9 orang dengan komposisi tiga hakim tingkat pertama, tiga hakim tingkat banding, dan tiga hakim tingkat kasasi. Setelah nama-nama hakim ad hoc tipikor, panitia menyampaikannya kepada Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan untuk dilaporkan kepada Presiden. ASTRI WAHYUNI

Sumber: Koran Tempo, 25 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan