LSM Desak Kejaksaan Beri Salinan SP3 Sukawi

Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberi salinan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip. Salinan itu akan dijadikan dasar pengajuan gugatan praperadilan atas penghentian kasus tersebut.

Sejumlah anggota Aliansi Masyarakat untuk Penegakan Hukum (Ampuh) mendatangi Kantor Kejati Jateng, Kamis (18/11). Mereka bertemu Kepala Kejati Jateng Widyopramono. Namun, kejati belum dapat memenuhi permintaan Ampuh dengan alasan dokumen itu tidak bisa diberikan kepada sembarangan orang.

”Kebijakan (SP3) itu sudah dilakukan sifatnya final. Namun, kalau masyarakat merasa tidak puas dengan SP3 yang dilakukan Kejati Jateng silakan menggunakan instrumen hukum yang ada,” ujar Widyopramono.

Dia juga meminta masyarakat tidak hanya menyoroti persoalan SP3 kasus Sukawi Sutarip karena Kejati Jateng pekerjaannya bukan hanya itu.

Sukawi Sutarip pernah dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana komunikasi APBD Kota Semarang 2004 senilai Rp 4,05 miliar. Kejaksaan Tinggi Jateng kemudian menghentikan penyidikan karena menilai pelanggaran yang terjadi hanya bersifat administrasi.

Juru bicara Ampuh Prabowo menyesalkan sikap Kejati Jateng. Menurut dia, penolakan itu bisa menjadi preseden buruk karena dokumen itu tidak termasuk klasifikasi rahasia. Dia khawatir jika dokumen itu tidak bisa diakses publik, masyarakat hanya dipaksa untuk menganggukkan kepala atas kebijakan kejaksaan.

Dia mengajukan surat resmi memohon diberi salinan SP3 sekaligus surat edaran yang diduga menjadi basis landasan penerbitan SP3 kasus tersebut pada 2 November. Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 10 hari sejak surat diterima seharusnya ada respons.

”Kami akan mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Jawa Tengah sekaligus mengajukan gugatan praperadilan,” ujar Prabowo.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Untung Setia Arimuladi mengatakan, Ampuh bisa menggunakan kliping koran jika akan mengajukan praperadilan.(GAL)
Sumber: Kompas, 19 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan