LSM Desak Baleg Bahas RUU Perlindungan Saksi
Sebanyak 20 lembaga swadaya masyarakat atau LSM mendesak Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi pada Maret 2005.
Tanpa ada UU Perlindungan Saksi, sangat sulit membongkar korupsi, kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko ketika menyampaikan usulan itu kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (17/2).
Berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi termasuk salah satu dari 55 RUU yang akan dibahas DPR pada tahun 2005. Namun, belum ada kejelasan kapan RUU itu dibahas. Ikut hadir Wahyu Wagiman dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Valentina Sagala dari Komnas Perempuan, dan Reny Rawasita dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).
Berdasarkan catatan Koalisi LSM, sejak tahun 1995 sampai dengan 2004 ini sudah banyak kasus pelanggaran hak dan perlindungan saksi, setidaknya telah tercatat 27 kasus. Pelanggaran itu meliputi pencemaran nama baik hingga pembunuhan dan kekerasan saksi.
Anggota Baleg Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik akselerasi pembahasan RUU Perlindungan Saksi. Namun, menyangkut penetapan prioritas, Baleg pun tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus juga mengikuti kesepakatan yang dihasilkan di Rapat Badan Musyawarah DPR. Pembahasan RUU Perlindungan Saksi kemungkinan besar dilakukan di panitia khusus, bukan dalam Baleg. (sut)
Sumber: Kompas, 19 februari 2005