LPSK Harus Segera Bentuk Pansel Anggota LPSK Periode 2013-2018

Siaran Pers Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban

Keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013 akan berakhir pada 8 Agustus 2013 namun hingga saat ini, Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota LPSK yang baru belum juga terbentuk. LPSK sebagai pihak yang berkepentingan juga belum mengumumkan kepada publik siapa Anggota Pansel, tugas dan kewenangan Panitia Seleksi.

Pembentukan Panitia Seleksi LPSK diperlukan untuk menjaga kesinambungan kinerja LPSK, agar tidak terjadi penundaan dan keterlambatan seleksi, yang akan berakibat pada terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga yang bertugas melindungi saksi dan memberikan bantuan kepada korban.

Berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2006, LPSK ini akan memiliki (di isi) oleh anggotanya atau komisonernya yang dari terdiri atas 7 (tujuh) orang. Masa jabatan Anggota LPSK adalah 5 (lima) tahun dan setelah berakhir dalam satu kali masa jabatannya, anggota LPSK yang sekarang menjabat dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban meminta agar LPSK memilih figur-figur yang kompeten dan netral sebagai anggota Panitia Seleksi. Sehingga Panitia Seleksi akan menghasilkan calon-calon anggota LPSK yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan mandatnya untuk melindungi saksi dan korban.

Koalisi juga meminta agar Panitia Seleksi yang dipilih LPSK untuk melakukan rekrutmen anggota LPSK agar memperhatikan dan menjadikan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai sandaran utama dalam menjalankan tugasnya. Beberapa hal yang harus diperhatikan Panitia Seleksi antara lain :

Panitia Seleksi harus memilih anggota LPSK yang sehat jasmani dan rohani;
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
Berpendidikan paling rendah S 1 (strata satu); berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun,

Namun, yang paling penting yang harus diperhatikan Panitia Seleksi adalah Panitia Seleksi harus memilih calon-calon anggota LPSK yang “memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela”, memiliki motivasi yang kuat untuk melayani masyarakat dan “tidak menjadikan LPSK sebagai batu loncatan untuk meraih posisi dan kendaraan politik”

Panitia Seleksi juga harus memilih calon-calon anggota LPSK berdasarkan kepentingan atau urgensitas kerja-kerja LPSK ke depan. Misalnya, pakar perlindungan saksi, pakar di bidang dukungan terhadap korban kejahatan (victim support), bidang hukum HAM dan pidana,  psikolog, medis dan kesehatan, dan lainlain.

Jakarta, 10 Februari 2013
Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban

Wahyu Wagiman (ELSAM/08521866 4128)
Emerson Yuntho (ICW/ 081389979760)
Adiani Viviana (ICJR/32743504)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan