LPSK di Daerah Dibutuhkan

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman sepakat dengan wacana pendirian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di daerah.

Saat ini, LPSK hanya ada satu, yakni berada di Jakarta. Benny mengatakan, keberadaan LPSK di daerah diperlukan untuk membantu penegakan hukum dan membongkar kasus korupsi di daerah. Politikus Partai Demokrat ini menilai, kasus korupsi di daerah tidaklah sedikit.

“Namun, partisipasi publik rendah (partisipasi publik untuk melapor ke penegak hukum jika ada kasus korupsi) karena tidak ada jaminan,” ujar Benny dalam International Workshop The Protection of Whistleblower as Justice Collaborator di Hotel Aryaduta Jakarta kemarin.

Benny mengungkapkan, jika ada LPSK di daerah, hal itu akan membantu bagi pembongkaran kasus, khususnya korupsi. “Masyarakat pun ada yang melindungi ketika melapor,” ujarnya. Benny mengatakan, langkah tersebut akan coba direalisasikan saat revisi UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (kholil)
Sumber: Koran Sindo, 21 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan