Linda, Istri Puteh, Diperiksa dalam Kasus Suap

Linda Poernomo, istri mantan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, kemarin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan penyiar TVRI ini dicecar 23 pertanyaan seputar kasus suap yang dilakukan kuasa hukum Puteh, Tengku Syaifuddin Popon.

Ada 33 pertanyaan yang diajukan kepada saya, terutama keterkaitan saya dengan Popon, Soleh (M Soleh, panitera muda PT DKI Jakarta), dan Said Salim (Wakil Panitera PT Tata Usaha Negara Sumatra Utara), kata Linda usai diperiksa selama sembilan jam di Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta, kemarin.

Didampingi dua kuasa hukumnya, Ramli dan Rusli Bayong, Linda diperiksa sejak pukul 08.30 WIB. Dengan mengenakan setelan baju hitam dan kacamata hitam bertengger di kepalanya, Linda tampak tergesa-gesa menuju ruang pemeriksaan di lantai II Kantor KPK. Sebagai warga negara yang baik, jika dipanggil, saya datang, katanya sebelum pemeriksaan.

Seperti diketahui, KPK menangkap Popon ketika hendak menyerahkan uang Rp250 juta kepada Wakil Panitera PT DKI Jakarta Ramadhan Rizal, Rabu (15/6). Keesokan harinya Soleh menyerahkan diri ke pihak KPK. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Usai pemeriksaan, Linda mengaku tidak pernah memberikan uang Rp250 juta kepada Popon. Kendati demikian, dia mengaku mengenal Popon sejak Popon menjadi kuasa hukum Puteh di tingkat banding. Tidak ada itu (penyerahan uang), ujarnya singkat.

Soal hubungan dengan Said, Linda mengaku mengenal Said pada 2001 di acara open house di Pendopo Kantor Gubernur Provinsi Aceh. Saya juga tidak pernah menyerahkan uang itu lewat Said, ujarnya.

Di hari yang sama, pengacara Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, Hironimus Dhani meminta izin kepada KPK agar kliennya bisa berobat . Menurut Dhani, kesehatan Nazaruddin menurun. Pak Nazar menderita sakit jantung koroner dan perlu pengobatan akupunktur di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, katanya. (CR-45/P-5)

Sumber: Media indonesia, 5 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan