Lima Anggota DPRD Sawahlunto Ditahan [30/06/04]

Lima anggota DPRD Kabupaten Sawahlunto Sijunjung (Swl/Sijunjung), Sumbar, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Sijunjung, sekitar 120 kilometer dari Kota Padang, pukul 11.15 WIB kemarin.

Kelima wakil rakyat yang berstatus tersangka itu diduga mengorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sawahlunto Sijunjung 2002, sebesar Rp1 miliar bersama anggota Dewan lainnya.

Kelimanya, Ketua DPRD Sawahlunto Sijunjung Darwin Basir (Fraksi Golkar), Hasanul Arifin Datuk Bandaro Rajo (Fraksi PPP), dan Rayendra Rasyid (Fraksi PAN) masing-masing wakil ketua.

Kemudian Ketua Panitia Anggaran (Panggar) Syawal Jusad Gunung Bungsu dan Wakil Ketua Panggar Zulkarnain Mondo Datuk Dandaro Putih (Fraksi Partai Golkar). Mereka ini tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sawahlunto Sijunjung. Alasan penahanan, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sehingga proses hukum terhadap anggota Dewan tidak berjalan dengan baik.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Muchtar Arifin didampingi Wakajati RJ Soehandoyo mengatakan, penahanan ini guna memuluskan proses penegakan hukum kepada 31 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Sawahlunto Sijunjung yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang lainnya, dari Fraksi TNI/Polri akan disidik oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Padang.

Kelima wakil rakyat ini, kata Muchtar, dinilai sangat berkompeten dalam penyusunan anggaran Dewan. Sebab, tanpa mereka, anggaran Dewan tidak akan terwujud.

Muchtar menyebutkan modus operandi mengorupsi APBD, karena dalam penyusunan anggaran Dewan tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. ''Mereka memperkaya diri dengan menyusun anggarannya tanpa mengacu kepada aturan.''

Di samping kelima wakil tersebut, anggota Dewan yang berstatus tersangka adalah Abasri Darin, Mualimin J, Darul Taufiq, Suwarno, Nafnan, Eliza Bermawi, Sutan Darman Tuanku Kerajaan, Iraddafillah, Oyong Feter Boy, Edi Warman. Kemudian, Yuhanas, Yan Rosmawati, Andisa Putra, Afrizon Saleh, Razak Zein, Al Islami, Eri Antoni, Aminullah Salam, KM Jawahir, Yos Jodi, Reza Vera Abidin, M Yusuf, Rudi Hartono, Wardis, Martina, dan Asrul Rainsyah.

DPRD Halbar diperiksa

Sementara itu dari Ternate dilaporkan, Kepolisian Resort (Polres) Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat akan memeriksa 10 anggota DPRD Kabupaten Maluku Utara yang saat ini berganti nama menjadi Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Pemeriksaan terhadap anggota DPRD itu berkaitan dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2001/2002/2003 untuk pemekaran tiga kabupaten di Malut sebesar Rp32 miliar lebih.

Kapolres Malut AKB Andy Bambang Sky kepada Media kemarin mengakui pihaknya telah meminta izin Gubernur Malut untuk memeriksa 10 anggota Dewan itu.

Kesepuluh anggota Dewan itu yang masuk sebagai tim panitia khusus (Pansus) pemekaran yaitu Syaiful Bahri Rurai SH (Ketua DPRD). Salim Halik, Abdurahim Fabanyo, Agil Bopeng masing-masing sebagai Wakil Ketua. Hamid Usman (Ketua Pansus) Fachri Lantu (Sekretaris Pansus) Jusman Arifin, Jusman Arifin, Alex Mangolo, dan Saefuddin Soleman masing-masing sebagai anggota. (BH/BR/S-6)

Sumber: Media Indonesia, 30 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan