Lima Anggota DPRD Kaltim Diperiksa

Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (16/2). Mereka kembali diperiksa terkait kelanjutan pengusutan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaltim senilai Rp 85 miliar.

Dari kelima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diperiksa, dua di antaranya Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, yaitu Khairul Fuad dan Andi Harun, lainnya adalah anggota biasa, yaitu Ipong Muchlisoni, Herlan Agussalim, dan Abdul Hamid.

Dalam pengusutan ini bahkan Khairul Fuad sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu.

Selain memeriksa anggota DPRD Kaltim yang masih aktif, Kejaksaan Tinggi Kaltim juga memeriksa tiga mantan anggota DPRD Kaltim periode 1999- 2004, yakni mantan Ketua DPRD Kaltim Sukardi Djarwo Putro, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim Kasyful Anwar Asaad, dan Agus Tamtomo. Sukardi Djarwo Putro juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Mereka semua mulai diperiksa sekitar pukul 14.00, dan hingga menjelang petang pemeriksaan masih berlangsung. Mereka diperiksa secara bersamaan oleh jaksa dari Kejati Kaltim, di antaranya Sugeng Purnomo dan Wardjiman. Sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD yang diperiksa didampingi pengacara masing- masing.

Kepala Kejati Kaltim Masri Djinin menyatakan, pengusutan kasus korupsi di DPRD Kaltim itu akan selesai akhir bulan ini. Menurut Masri, hingga saat ini masih belum ada tambahan tersangka dalam kasus korupsi ini.(RAY)

Sumber: Kompas, 17 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan