Lilik Diperiksa Januari
- Polwil Madiun terus mengebut dalam menyelidiki dugaan penyimpangan APBD 2001-2004 senilai Rp 8,7 miliar. Polwil berencana menjadwalkan pemeriksaan Lilik Indarto G, mantan Ketua DPRD Kabupaten Madiun dan kawan-kawannya yang masih aktif bulan Januari 2005 mendatang.
Surat pemanggilan Lilik yang kini menjabat Ketua Komisi A DPRD, masih dalam proses penyelesaian di polwil. Polwil sedang mengurus surat izin dari Gubernur Jatim untuk memeriksa anggota DPRD yang masih aktif.
Permintaan surat izin dari gubernur sudah diantar langsung anggota tim penyelidikan polwil, pekan lalu ke Pemprov Jatim. Prosedur itu wajib dilakukan dan anggota sudah mengurusnya, jelas Kapolwil Madiun Kombes Pol Ondang Sutarsa BS melalui Kasubbag Reskrim Kompol AS Warseno.
Saat ini, sejumlah 10 anggota DPRD periode 1999-2004 aktif di dewan lagi. Mereka berasal dari PDIP, Golkar dan PKB.
Sambil menunggu surat izin gubernur turun, polwil terus menggelar penyelidikan dugaan penyelewengan dana APBD 2001-2004 di Pemkab Madiun. Menurut jadwal yang sudah ditetapkan bagian reskrim polwil, dua mantan anggota DPRD bakal dipanggil ke mapolwil untuk menjalani pemeriksaan, Senin (20/12) ini. Keduanya adalah K Mahmud (PKB) dan Edi Wiyanto (PDIP).
Data yang tercatat di bagian reskrim, sebanyak 30 mantan anggota DPRD bakal menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan dana APBD tahun anggaran 2001-2004.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, polwil sedang menyelidiki dugaan penyimpangan APBD 2001-2004. Jumlah APBD yang diselewengkan sebesar Rp 8,7 miliar. Uang sebesar itu diduga diselewengkan untuk pos anggaran DPRD di atas Rp 25 miliar.
Kapolwil menjamin penyelidikan itu tidak akan dihentikan. Orang nomor satu di Polwil Madiun ini meminta anggota reskrim menyelidiki terus kasus tersebut.
Lilik Indarto menanggapi penyelidikan yang dilakukan polwil mengatakan, produk APBD tidak hanya dilakukan legislatif. APBD juga merupakan produk yang disetujui bersama antara legislatif dengan eksekutif. Sehingga, kesalahan tidak bisa dibebankan ke legislatif saja. (fat)
Sumber: Surya, 20 Desember 2004