LHKPN Bisa Ungkap Korupsi

KPK Tegaskan Tidak Hanay Mengarsipkan

Kasus mafia pajak yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan diindikasikan terorganisasi dan melibatkan banyak kalangan dalam. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) aparat Ditjen Pajak.

''Seharusnya KPK mengecek lagi LHKPN para petinggi Ditjen Pajak. Cek dua lapis. Yang pertama, dicek kebenaran laporan tersebut. Berikutnya, apakah penghasilan mereka itu halal atau haram,'' ujar peneliti hukum ICW Febri Diansyah kemarin (17/4).

Menurut dia, selama ini pelaporan LHKPN hanya dilakukan pejabat eselon I ke atas. Hal itu bisa menjadi modus mafia pajak. Sementara itu, para pegawai di tingkat menengah seperti Gayus tidak memiliki kewajiban melaporkan LHKPN.

''Operatornya (kasus mafia pajak) adalah mereka yang tidak punya keharusan menyerahkan LHKPN. Karena itu, semua pegawai unit kerja pemerintah, terutama yang terkait penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran uang, wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK. Jika tidak, itu bisa menjadi modus mafia pajak,'' paparnya.

Sistem LHKPN pada KPK juga dikritik terbatas pada sistem pengarsipan dan pengumuman. Padahal, kata Febri, dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pembuktian harta kekayaan menjadi faktor tambahan dalam pengusutan kasus korupsi. ''Karena itu, KPK harus berperan lebih aktif. Sebab, LHKPN setidaknya bisa menjadi titik awal dalam menangani kasus korupsi,'' jelasnya.

Menanggapi penilaian itu, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin membantah berkas LHKPN hanya berhenti pada sistem pengarsipan. ''Semua berkas LHKPN yang masuk di KPK tidak hanya diarsipkan, tapi juga diumumkan agar masyarakat mengetahui mana harta yang belum dilaporkan,'' tegasnya ketika dihubungi kemarin.

Jasin menambahkan, setelah diumumkan, dilakukan analisis serta pemeriksaan lapangan. Sudah banyak hasil analisis dan penelusuran LHKPN yang masuk ranah penindakan dan perbuatan korupsinya bisa dibuktikan. ''Tidak betul jika dikatakan hanya pengarsipan,'' tuturnya.

Soal pengungkapan kasus korupsi dengan barang bukti LHKPN, Jasin belum bisa menyebutkan. Dia beralasan bahwa itu adalah rahasia. ''Memang belum dipublikasikan karena bersifat rahasia,'' katanya.

Terkait dengan kasus mafia pajak di Ditjen Pajak, dia menuturkan bahwa pihaknya sudah bertindak. KPK sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. ''Isinya ya meminta agar pegawai atau pejabat strategis lain di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak juga diharuskan melaporkan LHKPN,'' jelasnya. (ken/c5/dwi)
Sumber: jawa Pos, 18 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan