Let Let Dituntut 11 Tahun, Walla 9 Tahun

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk Pelabuhan Tual di Kabupaten Maluku Tenggara, Muhammad Harun Let Let dan Captain Tarsisius Walla dituntut masing-masing hukuman penjara selama 11 tahun dan 9 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Mantan Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan M Harun Let Let dan mantan Sekretaris Dirjen Hubla Captain Tarsisius Walla ini dinilai Jaksa Penuntut Umum terbukti secara sah melakukan korupsi senilai Rp 10,8 miliar. Tuntutan dibacakan oleh jaksa Endro Wasistomo dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/3).

Harun Let Let juga dikenai denda sebesar Rp 600 juta dan subsider enam bulan penjara. Sedangkan Walla juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta dan subsider empat bulan.

Harun Let Let pada tahun 2001 mengumpulkan para pemilik tanah di Desa Uf, Danar, Kecamatan Pulau-Pulau Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara di rumah Kepala Desa Uf dan menyatakan tanah masyarakat desa itu akan digunakan Dirjen Hubla untuk pembangunan pelabuhan umum. Padahal, dalam kerangka acuan kerja pusat pengembangan perhubungan laut wilayah timur Indonesia tahun anggaran 2001-2005 tidak ada rencana pembangunan pelabuhan di Desa Uf Danar Tual.

Let Let dinyatakan menggunakan status sosialnya untuk membeli tanah warga dan menjualnya kepada Walla. Let Let juga memanfaatkan ketidaktahuan warga mengenai harga jual tanah di Desa Uf. Ia membeli tanah warga Rp 1.000 per meter persegi dan dijual seharga Rp 75.000 per meter persegi kepada Dirjen Hubla.

Walla dinyatakan bersalah karena ia mengetahui bahwa sejak tanggal 1 November 2002 dirinya sudah pensiun, namun ia justru melakukan kesepakatan jual beli pada tanggal 19 Desember 2002 atas nama Dirjen Hubla. (VIN)

Sumber: Kompas, 1 April 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan