Lembaga Perlindungan Saksi Lindungi Pelapor Korupsi

Suharno, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan yang ditusuk orang tak dikenal yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang dilaporkannya, akan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Tim LPSK besok (hari ini) akan tiba di Madiun untuk menemui korban dan aparat berwajib," kata juru bicara LPSK, Maharani Siti Sophia, saat dihubungi Tempo kemarin.

Dalam rilis yang dikeluarkan lembaga itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan tim yang diturunkan terdiri atas empat orang, yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Teguh Soedarsono. Teguh adalah anggota LPSK bidang perlindungan.

Haris menambahkan, tim yang dikirim akan meminta keterangan korban dan keluarga korban yang mengetahui langsung kejadian penusukan yang nyaris merenggut nyawa Suharno. Selain itu, LPSK akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Madiun yang menangani kasus percobaan pembunuhan tersebut.

Soal jaminan perlindungan terhadap Suharno, Haris mengatakan, proses pemberian jaminan perlindungan tetap melalui prosedur dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "LPSK memprioritaskan pemberian perlindungan terhadap saksi atau pelapor kasus korupsi," ujar Haris dalam rilis tersebut.

Data LPSK menyebutkan, selama Januari hingga Mei 2011, terdapat sedikitnya 33 saksi pelapor kasus korupsi di Indonesia yang mendapat ancaman kriminalisasi, penganiayaan, dan percobaan pembunuhan.

"Kita tidak bisa tinggal diam, peran saksi atau pelapor justru akan membantu pengungkapan kasus-kasus korupsi di Indonesia," dia menjelaskan. Selain itu, saksi pelapor dalam kasus korupsi perlu diberi kesempatan dan perlindungan agar dapat mengungkap kasus secara aman dan nyaman tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Suharno ditusuk orang tak dikenal di rumahnya di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Ahad malam, 12 Juni lalu. Nyawa Suharno masih bisa diselamatkan meski mengalami tiga luka tusukan di leher, perut, dan pinggang. Korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soedono, Kota Madiun.

Percobaan pembunuhan itu diduga kuat terkait dengan status Suharno sebagai saksi pelapor kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) 2009 di desa setempat. Suharno adalah Ketua Badan Perwakilan Desa Banjarsari Wetan. Ia bersama aktivis lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Peduli Madiun melaporkan kasus korupsi ADD tersebut sejak 2010. ISHOMUDDIN
Sumber: Koran Tempo, 16 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan