Lelang Harus Melalui Internet
Tuesday, 14 August 2007 - 00:00
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan proses lelang dilakukan via Internet. Hal itu untuk transparansi dan akuntabilitas, kata Wakil Gubernur Fauzi Bowo dalam acara Penerapan E-Procurement Pengadaan Barang/Jasa di gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara, kemarin.
Sebelumnya, proses lelang dilakukan melalui tatap muka dan butuh waktu 18 hari. Sekarang sehari bisa selesai, ujar Fauzi. Pengumuman lelang, proses, dan hasilnya dapat dilihat di situs www.pengadaan.jakarta.co.id.
Kendalanya, kata Fauzi, adalah Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, yang mewajibkan proses lelang ditempuh dalam waktu 18 hari. REZA M
Sumber: Koran Tempo, 15 Agustus 2007