Laporkan Pelanggaran HAM Bambang Widjojanto, KontraS dan ICW Laporkan Bareskrim ke Propam Polri

Laporkan Pelanggaran HAM Bambang Widjojanto, KontraS dan ICW Laporkan Bareskrim ke Propam Polri

KontraS dan ICW siang tadi, Rabu (18/2/2015) melaporkan tindakan penangkapan secara sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso dan Ketua Tim Penyidik Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona atas penangkapan kepada Bambang Widjojanto selaku Wakil Ketua KPK.

Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan, dalam hal surat yang dilayangkan oleh KontraS dan ICW menyebutkan di dalamnya bentuk pelanggaran yang dilakukan Bareskrim  pertama, proses penangkapan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar HAM. Karena proses pemanggilanya tidak didahului dengan surat yang diatur di dalam Pasal 19 ayat (2) KUHAP.

Kedua, diskresi berlebihan oleh penyidik yang diikuti pemborgolan terhadap Bambang Widjojanto sangat berlebihan. Terlebih, dalam penangkapanya yang bersangkautan sudah sangat kooperatif dengan kehadiran kepolisian, sehingga tidak ada keadaan mendesak untuk Bambang Widjojanto dilakukan pemborgolan.

Ketiga, terjadi insubordanisasi dalam penangkapan dan pemeriksaan disebabkan Komjen Badrodin Haiti selaku Plt Kapolri yang membawahi Bareskrim menyatakan tidak mengatahui adanya penangkapan yang dilakukan kepada Bambang Widjojanto. Karenanya, terdapat dugaan bahwa Irjen Budi Waseso selaku Kabareskrim tidak mengkonfrimasi  penangkapan Bambang Widjojanto  kepada Komjen Badrodin Haiti selaku Wakapolri/Plt Kapolri. Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Pasal 74 ayat (1).

Keempat, tindakan penangkapan sewenang-wenang  dan upaya paksa yang dilakukan telah menyalahi profesionalisme Polri sebagaimana  yang disebutkan Peraturan Kapolri No 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penangan Perkara Pidana, Pasal 34 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesional Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 7 ayat (1), Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Pasal 25 ayat (1)

Dan kelima, ketidakjelasan ayat yang dikenakan terhadap Bambang Widjojanto  dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal paska dilakukannya penangkapan penyidik tidak bsia menjelaskan perihal ayat dan pasal yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto.

Oleh sebab itu, dari fakta yang didapat atas pelanggaran hukum,  penangkapan yang sewenang-wenang, dan proses penangkapan serta penetapan tersangka terhadap Bambang Widjojanto maka di KontraS mendesak untuk Kadiv Propam melakukan proses hukum terhadap Irjen Pol Budi Waseso selaku Kabareskrim Mabes POLRI beserta anggota – anggotanya yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penangkapan dan pemeriksaan kepada Bambang Widjajanto terhadap dugaan penyalahgunan wewenang. Selain itu, Kadiv Propam juga harus menjelaskan secara terbuka dan transparan atas pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan dalam penanganan masalah tersebut.

Dalam hal ini, Plt Wakapolri harus memastikan proses hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Irjen Pol Budi Waseso selaku Kabareskrim POLRI dapat dilakukan dengan segera dan membuka proses serta hasilnya secara transparan.

“Hal ini penting untuk memberikan efek jera terhadap anggota POLRI dalam menjalankan tugas-tugas pemolisian untuk mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan aturan hukum lain yang berlaku. Selain itu, Kadiv Propam menindaklanjuti kesimpulan Komnas HAM terkait dengan adanya dugaan pelanggaran due process of law dan penyalahgunan kekusaan,” tegas Haris Azhar.

Sementara itu,  Divisi Sipil dan Politik KontraS Arif Nur Fikri mengatakan, pelapor menganggap penangkapan terhadap Bambang dilakukan sewenang-wenang dan berlebihan. Dalam hal ini pelanggaran merupakan bukti bahwa Bareskrim Polri tak mengindahkan prosedur hukum. Bahkan ada upaya melemahkan lembaga antirasuah.

“Kita (KontraS dan ICW mengajak agar masyarakat dapat mengadukan pelanggaran tersebut, karena partisipasi publik sangatlah penting dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia,” kata dia.

Merujuk Pasal 100 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Pada Pasal 101, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. 

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 23 Januari lalu dalam kasus kesaksian palsu ketika bersengketa di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Peristiwa tersebut menyusul penetapan tersangka calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK pada 13 Januari.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan