Laporan Tak Ditanggapi - Komisi Kejaksaan Akan Panggil Jamwas

Komisi Kejaksaan (Komjak) menegaskan segera memanggil Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy terkait ratusan laporan masyarakat yang direkomendasikan ke Kejaksaan Agung.

Mengingat,sampai saat ini belum ada respons balik terkait ratusan laporan yang direkomendasikan ke lembaga penegak hukum tersebut. Ketua Komisi Kejaksaan Halius Husain mengatakan, institusinya memberikan waktu tiga bulan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komjak.

Setelah itu, pihaknya akan segera meminta laporan dari Jaksa Agung Basrief Arief sejauh mana tindak lanjut terkait laporan dimaksud. “Kami sudah menyurati dua kali ke Jamwas.Kami terus evaluasi, barangkali nanti ada kebijakan. Mungkin bulan puasa ini kita undang Jamwas dan aparatnya untuk berdialog, sekaligus untuk menjelaskan apa kendala-kendala yang dihadapi sehingga rekomendasi yang kita kirim belum ada respons,”kata Halius Husain di kantor Komjak, Jakarta, kemarin.

Halius menyebutkan, dari 10 Maret sampai dengan 26 Juli 2011,rekapitulasi data laporan masyarakat yang diterima Komjak sebanyak 431 surat. Dari jumlah itu,laporan masyarakat yang dibagikan ke anggota Komjak sebanyak 374.

Sementara itu, laporan yang sudah diputus dalam rapat pleno sebanyak 160 surat. Halius menambahkan, laporan masyarakat yang sudah direkomendasikan ke Jaksa Agung sebanyak 104 surat. Sayangnya, empat bulan rekomendasi dikirimkan belum ada tindak lanjut.“Dalam Agustus nanti, kita mulai tanyakan respons Kejagung.

Kalau ada unsur pidananya bisa laporkan ke polisi atau KPK. Jika Jaksa Agung tidak melakukan rekomendasi kami maka akan dilaporkan ke presiden,” ancam Halius. Laporan masyarakat yang masuk Komjak juga diklasifikasikan dalam beberapa kategori.

Kategori pertama sebesar 48%, yakni menyangkut kinerja jaksa yang tidak profesional, misalnya jaksa memberi petunjuk kepada penyidik tidak jelas sehingga dakwaan bolak-balik. Kedua sebesar 19%, yakni jaksa diduga meminta dan menerima uang. Termasuk, lanjut dia, tidak melaksanakan eksekusi.

Sementara sisanya,13% masalah keluarga dan disiplin kepegawaian lainnya. “Ini ada kemajuan yang signifikan. Ini bisa dijadikan alat untuk mengerem agar mereka tidak sewenang- wenang jika ingin melakukan sesuatu,”terangnya.

Sementara itu,Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy saat dimintai konfirmasinya terkait rencana pemanggilan itu belum bisa dimintai keterangan. “Bapak lagi sibuk,Mas,nanti saja,”kata salah seorang ajudan yang tidak bersedia disebutkan namanya. m purwadi
Sumber: Koran Sindo, 29 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan