Laporan Pansus Dapat Diproses Secara Hukum

Aparat kepolisian dan kejaksaan dapat memproses secara hukum hasil temuan Pansus DPRD NAD terhadap berbagai penyimpangan pelaksanaan proyek APBD/APBN 2003 di sejumlah daerah dalam Provinsi NAD.

Hal ini (laporan pansus tentang berbagai penyimpangan yang terjadi) mengindikasikan bahwa kasus korupsi di NAD sudah makin subur, kata Ketua AAI Cabang Banda Aceh, Laksana, pada Serambi, Kamis (27/5).

Menurut dia, setiap indikasi tindakan penyimpangan pelaksanaan sebuah proyek merupakan tindakan kejahatan yang tak perlu menunggu pengaduan masyarakat karena bukan delik aduan tapi delik umum.

Apalagi, tambahnya, ditemukan indikasi tindak korupsi, maka pihak kejaksaan dapat langsung turun tangan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan awal. Sedangkan kasus bukan korupsi, harus melalui Kepolisian kemudian baru diserahkan ke Kejaksaan dalam bentuk BAP, katanya.

Pihak paling berwenang menyelidiki kasus korupsi ialah Kejaksaan, katanya. Laksana mencontohkan usaha manipulasi data yang dilakukan sejumlah dinas dan pimpro dimana proyek dikerjakan sudah selesai 100 persen, padahal, saat dilakukan pengecekan di lapangan banyak yang tidak dikerjakan dan tidak selesai.

Dari temuan ini, aparat penyidik dapat melakukan pemeriksaan awal untuk melengkapi data dan saksi-saksi, ungkapnya. Oleh karenanya, walaupun laporan Pansus sebagai penjabaran dari LPJ 2003 Gubernur NAD, tetap dapat ditindaklanjuti sejak awal.

Dia juga menyarankan agar gubernur harus memberi kesempatan seluas- luasnya kepada aparat penyidik untuk mengusut kasus temuan Pansus. Inilah saatnya bagi gubernur untuk membuktikan ucapannya proaktif dalam penegakan hukum. Sehingga, kasus tersebut dapat terungkap dan dapat diajukan ke pengadilan, kata Laksana.

Setiap penyimpangan dari ketentuan adalah kejahatan dan harus mendapat tindakan hukum, tegasnya. Dalam penuntasan indikasi ini harus dipahami sebagai upaya pemulihan kepercayaan masyarakat pada pemerintah daerah. Karena, membangun Aceh dibutuhkan kesamaan visi dan misi, katanya.

Sejumlah anggota DPRD NAD yang dihubungi Serambi belum mau memberi komentar karena menurut mereka, masih dipelajari. Lagipula, data- data terhadap temuan tidak semuanya lengkap. Tak usah dibicarakan dahulu karena harus dibicarakan lebih lanjut, ujar seorang anggota dewan. (r)

Sumber: Serambi Indonesia, 28 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan