Laporan Korupsi Harus dengan Data; Banyak Surat Kaleng Masuk ke KPK
Lebih dari 50 persen laporan yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi bukan tindak pidana korupsi. Bahkan, banyak pula surat kaleng yang tidak dilengkapi data ataupun bukti sehingga sulit bagi KPK untuk menindaklanjuti.
Ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pengaduan Masyarakat Erry Rijana Hardjapamekas di Jakarta, Sabtu (11/11). Beberapa contoh, demikian Erry, ada laporan yang hanya merupakan pertengkaran harta antarindividu atau antarperusahaan. Ada pula laporan mengenai penipuan yang dilakukan individu atau perusahaan, dan ada juga laporan mengenai pengambilalihan usaha pada masa peralihan kekuasaan pada awal tahun 1970-an.
Erry menjelaskan, rendahnya mutu laporan masyarakat atas adanya dugaan tindak pidana korupsi perlu diperbaiki. Salah satunya, lanjut Erry, KPK mendorong agar pembuat undang- undang memprioritaskan pembuatan Undang-Undang Kebebasan Mengakses Informasi agar publik bisa mengakses informasi maupun data sehingga laporan mereka atas terjadinya tindak pidana korupsi bermutu.
Selain itu, Erry juga berharap masyarakat memiliki kemampuan membuat laporan pengaduan adanya tindak pidana korupsi yang dilengkapi bukti dan data pendamping. Erry mengatakan, dengan meningkatnya kualitas laporan masyarakat, KPK menjadi sangat terbantu di dalam proses penanganan kasus korupsi.
Dari sekitar 16.000 laporan masyarakat yang masuk ke KPK, mayoritas laporan tersebut bukan tindak pidana korupsi dan beberapa di antaranya surat kaleng. Hanya 10 persen laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disertai bukti-bukti pendamping.
Dari 10 persen tersebut, beberapa sudah dilimpahkan ke penyidik lain, seperti kejaksaan dan kepolisian, karena penyidik lain telah menangani perkara dugaan korupsi tersebut, dan sebagian lainnya dilimpahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang akan melakukan audit investigatif.
Kalau jumlahnya satu persen, berarti setidaknya ada 160 kasus yang saat ini ditangani KPK. Jumlah ini banyak, ujar Erry.
Ia menjelaskan, dalam kasus yang dilimpahkan ke penyidik lain, seperti penyidik kejaksaan dan kepolisian, KPK terus melakukan supervisi dan menanyakan perkembangan penanganan kasus- kasus tersebut.
Beberapa kasus diambil alih KPK, yaitu dugaan korupsi tanah Bandar Udara Loa Kulu yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani dan kasus dugaan korupsi dana APBD yang melibatkan Bupati Kendal Hendy Boendoro. Kedua kasus ini cukup lama dan berlarut-larut saat ditangani Polda Jawa Tengah dan Polda Kalimantan Timur. (VIN)
Sumber: Kompas, 13 November 2006