Laporan Keuangan PAN Belum Terbuka

Indonesia Corruption Watch kembali bersidang dengan partai politik di Komisi Informasi Pusat. Kali ini ICW menghadapi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk meminta  laporan program kerja Partai Amanat Nasional tahun 2010-2011 dan laporan keuangan 2010-2011. ICW dan PAN memasuki proses sidang ajudikasi karena PAN tidak bersedia memberikan laporan keuangan keseluruhan pada proses mediasi.

PAN adalah partai politik ketiga setelah Demokrat dan PPP yang menempuh sidang ajudikasi karena tidak mau membuka laporan keuangannya dalam proses mediasi.

Dalam sidang, perwakilan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Syamsidar Siregar menyatakan, “Sebenarnya kami sudah pernah memberikan laporan keuangan pada ICW. Saya tidak tahu juga ini laporan keuangan lagi yang diminta?” tanyanya.

Apung Widadi, peneliti yang mewakili ICW meluruskan hal itu. “Laporan keuangan yang dulu diberikan PAN itu tahun 2010, dan khusus hanya laporan keuangan yang bersumber dari APBN. Tapi, yang kami minta sekarang, adalah laporan keuangan keseluruhan. Durasi dan substansi permintaan kami berbeda. Poinnya adalah, yang kami minta saat ini uji akses laporan keuangan DPP PAN secara keseluruhan. Dasar permintaan kami adalah UU Keterbukaan Informasi Publik, bahwa partai politik adalah badan publik. Kemudian, Undang-undang Partai Politik mengatur bahwa partai politik wajib membuat dan membuka laporan keuangan,” tegas Apung.

Syamsidar Siregar dan Ibnu MB, juga perwakilan dari DPP PAN menyatakan siap memberikan laporan keuangan yang diminta ICW, yaitu keseluruhan laporan keuangan, bukan hanya yang berasal dari APBN.

Sidang berakhir dengan skors dari Majelis Komisioner KIP yang menyatakan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan pada 11 Maret mendatang.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan