Laporan Empat Pejabat Dilimpahkan ke Penindakan KPK
Empat laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN telah dilimpahkan dari Direktorat LHKPN ke Direktorat Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, satu laporan kekayaan mantan kepala daerah sudah dijadikan bahan penunjang proses penyidikan KPK. Sebelum dilimpahkan ke bagian penyidikan KPK, Direktorat LHKPN telah melakukan pemeriksaan fisik di lapangan.
Hal ini diungkapkan Deputi Pencegahan KPK Waluyo dalam jumpa pers bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi dan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Sjahruddin Rasul di Jakarta, Selasa (7/11). Jumpa pers digelar di sela-sela acara Penggalangan Komitmen Pimpinan Instansi/Lembaga Peningkatan Kepatuhan pada Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Kami sudah melakukan pemeriksaan, ada 200-an yang dilimpahkan ke penyelidikan KPK. Namun, karena tenaga terbatas, jadi masuk dalam antrean. Empat LHKPN sudah kami sampaikan ke bagian penindakan KPK, dan satu sudah dilimpahkan ke penyidikan. Ada satu mantan kepala daerah yang tidak bisa saya sebut namanya, ujar Waluyo.
Berdasarkan data KPK, jumlah penyelenggara negara yang telah melaporkan kekayaannya baru 55,46 persen atau baru 65.838 orang dari 118.718 penyelenggara negara yang harus melaporkan kekayaannya. Dari empat bidang, jumlah pelapor dari bidang yudikatif paling kecil, yaitu baru 40,64 persen atau 8.599 orang dari 21.159 orang.
Di bidang eksekutif juga baru 53,76 persen atau 35.465 orang dari 65.975 orang yang wajib melapor. Bidang legislatif relatif lebih tinggi, yaitu 68,63 persen atau 16.637 orang dari 24.240 orang yang wajib melapor. Adapun penyelenggara di BUMN/BUMD sebanyak 69,95 persen atau 5.137 orang dari 7.344 orang yang wajib lapor.
Menurut Taufiq Effendi, korupsi bisa terjadi karena ada niat dan kesempatan. Ia menyoroti pentingnya perbaikan pelayanan terhadap publik untuk meminimalisasi terjadinya praktik korupsi.
Sjahruddin Rasul mengatakan, KPK tidak akan mendiamkan laporan kekayaan penyelenggara negara yang masuk ke KPK. Katanya, KPK akan terus memeriksa dan menyelidiki laporan tersebut. (VIN)
Sumber: Kompas, 8 November 2006