Langsung Siapkan PK; Tiga Mantan Direktur BI Terpidana Kasus BLBI

Upaya hukum terus dilakukan tiga mantan direktur Bank Indonesia (BI) setelah mereka dijebloskan ke tahanan Lapas Cipinang, Jakarta. Para terpidana kasus pengucuran dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang merugikan negara Rp 2,2 triliun tersebut akan langsung mengajukan PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung (MA).

Kalau salinan putusannya sudah diterima, mereka langsung mengajukan PK. Kami masih menyiapkan karena salinan putusan kasasi belum kami terima, jelas Indriyanto Seno Adji, penasihat tim advokat tiga mantan direksi BI tersebut, di Jakarta kemarin. Anggota tim advokat selain Indriyanto adalah L.L.M. Samosir dan Ray Abikusno.

Seperti diketahui, ketiga mantan direktur BI itu adalah Hendro Budiyanto, Heru Soepraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro. Hendro cs bersikap kooperatif ketika tim jaksa melaksanakan putusan MA bernomor 977, 979, dan 981 K/Pid/2005 setelah eksekusi dengan dijebloskan ke Lapas Cipinang.

Eksekusi dilaksanakan pada Rabu (22/6) malam setelah tim eksekutor Kejari Jakarta Pusat menerima salinan serta petikan putusan dari MA melalui Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Pusat. Eksekusi berjalan mulus. Mengingat, Hendro cs disarankan bersikap kooperatif ketika dijemput belasan tim eksekutor.

Dalam putusan kasasi MA bernomor: 977, 979, dan 981 K/Pid/2005 untuk masing-masing tiga terpidana itu, disebutkan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah bertindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Atas perbuatannya, MA menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan dan mewajibkan tiga terpidana itu membayar denda Rp 20 juta atau subsider dua bulan kurungan. Masa tahanan terpidana yang telah dijalani dikurangi pidana yang telah dijatuhkan.

Indriyanto melanjutkan, tim advokat mempunyai sejumlah alat bukti kuat bahwa Hendro cs tidak bersalah, sehingga berencana mengajukan PK. Kami nggak bisa menyebutkan apa alat bukti itu. Kami perlu menunggu salinan putusan lengkap dari MA, tegas Indriyanto yang juga pengacara mantan Presiden RI H M. Soeharto tersebut. Tim advokat bakal berinisiatif memperoleh salinan PK dari Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Pusat dan MA.

Permohonan PK merupakan satu-satunya upaya hukum luar biasa yang diatur KUHAP terhadap putusan kasasi. Menurut Indriyanto, tim advokat tidak akan melakukan upaya hukum lain di luar pengajuan PK. Nggak ada lagi upaya PK. Kalau (upaya hukum) eksaminasi, tampaknya, itu tidak diatur dalam KUHAP, jelasnya.

Dia menilai, pelaksanaan eksekusi Hendro cs tidak lazim karena hanya berbekal petikan putusan. Tim advokat menyarankan agar Hendro cs bersikap kooperatif dengan tidak menghalangi kehadiran jaksa eksekutor yang menjemputnya. Mereka kan istilahnya terpidana kelas Chinese food yang tidak akan melarikan diri ke luar negeri. Mereka itu kelasnya hanya terpidana yang makan gado-gado. Jadi, kalau eskekutor datang, ya mau apa lagi selain mengikuti pelaksanaan eksekusi, ujar pengacara yang juga doktor hukum UI tersebut.

Bagaimana kondisi hari pertama Hendro cs di Lapas Cipinang? Wartawan koran ini kemarin sempat menunggu di teras penjara terbesar di Indonesia itu. Sejumlah pembesuk dari keluarga ketiga mantan direktur BI tersebut terlihat mengunjungi Hendro cs.

Umumnya mereka membawa peralatan sehari-hari untuk keperluan sang terpidana di selnya. Di antaranya, mereka membawa kasur lipat, tikar, obat oles antinyamuk, buah-buahan, serta beberapa makanan ringan. Kami tidak ingin Bapak merasa kesusahan di dalam (Lapas Cipinang, Red), ujar seorang pembesuk. Hendro cs ditempatkan di sel penyesuaian Blok Supermaksimum Sekuriti sebelum membaur dengan terpidana lain.

Sementara itu, Kalapas Cipinang Dedi Sutadi hingga tadi malam belum bisa dihubungi untuk menjelaskan soal kondisi terakhir Hendro cs di dalam selnya. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 24 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan