Langkah Prematur KPK Limpahkan Kasus BG ke Kejaksaan Agung

Langkah Prematur KPK Limpahkan Kasus BG ke Kejaksaan Agung

Keputusan untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan (BG) ke Kejagung adalah langkah kompromi. Dalam konteks konflik KPK-Polri, KPK berada dalam posisi yang sangat lemah. Ini merupakan simbol kekalahan pemberantasan korupsi. 

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono mengatakan, keputusan yang diambil KPK dengan melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan merupakan langkah kompromistis. Hal ini sama dengan KPK mengamini putusan Hakim Sarpin Rizaldi di sidang praperadilan. Padahal dilain pihak, KPK enggan mengajukan PK atas putusan Sarpin karena tidak mau mengikuti logika Kepolisian.

“Ini tidak berpihak pada agenda pemberantasan Korupsi. Putusan praperadilan Hakim Sarpin yang membatalkan penetapan tersangka BG oleh KPK dan menyatakan KPK tidak berwenang menangani kasus BG sangat melemahkan KPK,” katanya melalui siaran pers.

Menurutnya, dengan melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung, maka itu artinya KPK telah mengamini tafsiran Sarpin terkait ‘aparat penegak hukum’ dan ‘penyelenggara negara’. Dampaknya, pembongkaran rekening gendut Polisi atau pejabat lainya yang memiliki kesamaan kasus dengan BG terancam batal.

“Terlalu dini KPK melakukan pelimpahan kasus. Hal ini terlalu dipaksakan dan terburu-buru,” ucapnya.

Seyogyanya, KPK menempuh upaya hukum yang masih ada, baik melalui kasasi ataupun Peninjauan kembali (PK). Selain itu, belum ada pandangan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan praperadilan.

Sebelumnya, MA pernah membatalkan putusan praperadilan sejenis milik Bachtiar Abdul Fatah. Hal ini menandakan terbukanya MA untuk memberikan pandangan terhadap putusan praperadilan BG. Namun ia juga mencatat, jika MA menolak upaya KPK dengan alasan karena masalah administratif, bisa disimpulkan MA gagal menjaga kesatuan penerapan hukum di Indonesia.

“Masih Ada Komisi Yudisial (KY) yang juga sedang memeriksa hakim Sarpin Rizaldi. Dalam kasus Chevron, pertimbangan KY juga dipakai dalam membatalkan putusan praperadilan Bachtiar Abdul Fatah,” tegasnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan