Langkah Pimpinan Lemahkan Komisi; KPK Akan Lebih Tertutup dan Batasi Pemanggilan

Kebijakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang membuat lembaga itu lebih tertutup dan membatasi pemanggilan, akan kian melemahkan komisi yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi itu. KPK pun dikhawatirkan akan menjadi lembaga yang biasa-biasa saja.

Demikian diingatkan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana di Jakarta, Kamis (10/1). Korupsi terjadi karena kewenangan mutlak tanpa keterbukaan. Jadi, jika keterbukaan dianggap sebagai popularitas, itu salah, paparnya.

Menurut Denny, dalam strategi investigasi memang ada hal yang tidak bisa disampaikan ke publik secara telanjang, misalnya mengejar buronan atau mengejar aset. Tetapi, transparansi merupakan bagian penting antikorupsi.

Sebelumnya, seusai bertemu Ketua DPR Agung Laksono yang didampingi Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin dan anggota Komisi III DPR Aulia Rachman di Jakarta, Rabu, Ketua KPK Antasari Azhar mengakui, KPK di era kepemimpinannya akan berbeda bila dibandingkan era sebelumnya. KPK periode 2008-2012 akan lebih tertutup dan membatasi pemanggilan.

KPK di era kami akan sedikit hati-hati. Mungkin teman-teman pers akan kecewa karena biasanya ingin data sebanyak-banyaknya, ucap Antasari.

Menurut dia, dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan serta penyelidikan, KPK harus hati-hati menyampaikan keterangan ke publik karena belum masuk tahap projustisia. KPK harus bekerja profesional dan proporsional.

Kami juga akan membatasi rekan-rekan (pers) dan upaya pemanggilan. Tinggal bagaimana kepiawaian penyelidik dan penyidik mencari data, ujarnya.

Antasari menambahkan, KPK sekarang tak mencari popularitas. Yang kami cari penegakan hukum yang benar, tambahnya. Walaupun demikian, ia menegaskan, KPK akan tetap transparan.

Mafia peradilan masuk
Adnan Topan Husodo dari Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Jumat (11/1), menilai, ketertutupan KPK dikhawatirkan bisa membuka peluang negosiasi dalam penanganan kasus, khususnya kasus korupsi politik. Kecenderungan KPK untuk tertutup dan membatasi pemanggilan orang yang akan diperiksa menjadi tanda terjadinya degradasi komitmen penanganan korupsi.

Adnan mengatakan, ia bisa memahami kalau penanganan perkara dilakukan tertutup untuk bisa mencapai hasil yang memuaskan. Namun, ketertutupan itu menuntut dua prasyarat, yaitu profesionalisme penanganan kasus dan akuntabilitas penanganan perkara.

Dengan kebijakan itu, imbuh Denny, KPK akan menjadi lembaga penegakan hukum yang biasa saja dan tidak bergigi. Lebih berbahaya lagi, mafia peradilan bisa masuk ke KPK. (sut/vin)

Sumber: Kompas, 12 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan