Lamban, Sanksi untuk Jaksa Nakal

Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak lamban dalam menjatuhkan sanksi terhadap jaksa yang terbukti nakal. Setidaknya ini terungkap pada penjatuhan putusan hukuman disiplin terhadap empat JPU (jaksa penuntut umum) yang terlibat dalam tuntutan ringan kasus kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 26 Juni 2006 lalu. Tetapi, hingga kemarin belum dikeluarkan SK tentang pelaksanaan hukumannya. Padahal, instruksi penjatuhan sanksi administratif itu sesuai instruksi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

Kapuspenkum I Wayan Pasek Suartha mengatakan, JAM Pembinaan Harprilenny Soebiantoro sedang memproses penerbitan SK penjatuhan hukuman administratif tersebut. Ini dilakukan setelah menerima nota dinas dari Plt JAM Pengawasan Togar Hoetabarat.

Penerbitan SK terkait penjatuhan hukuman itu masih diproses di JAM Pembinaan. Jadi, para terhukum sampai sekarang belum menerimanya. Mudah-mudahan bisa secepatnya, kata Pasek dalam jumpa pers di gedung Kejagung Jakarta kemarin.

Menurut dia, tidak ada batasan waktu bagi JAM Pembinaan untuk memproses penerbitan SK tersebut. Yang pasti, JAM Pembinaan sekarang memprioritaskan prosesnya agar SK tersebut segera diterima empat jaksa itu. Saya kira tidak akan lama lagi, jelas mantan Kajati Bali ini.

Sementara itu, empat jaksa yang dijatuhi hukuman administratif relatif jarang terlihat ngantor sejak dinyatakan bersalah. Bahkan, salah satu jaksa, Danu A. Sebayang, beberapa hari ini lebih banyak menghabiskan waktu di Medan. Tiga jaksa lain juga sulit ditemui meski putusan Jaksa Agung tersebut belum final.

Sebelumnya, Plt JAM Pengawasan Togar Hoetabarat mengatakan, hukuman administratif yang dijatuhkan kepada empat jaksa tersebut belum final mengingat terhukum bisa mengajukan keberatan atas pemberhentiannya melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) BKN.

Mereka bisa mengajukan keberatan secara hierarkis kelembagaan melalui Kejagung, disertai tanggapan jaksa dan Jaksa Agung, kata Togar. Selanjutnya, berkas keberatan itu dilanjutkan ke Bapeg BKN untuk dikaji.

Seperti diberitakan, Jaksa Agung setelah mempelajari hasil persidangan MKJ (majelis kehormatan jaksa) menjatuhkan putusan pencopotan tidak hormat kepada dua JPU, Danu A. Sebayang dan Ferry M.D. Panjaitan. Sedangkan dua jaksa lain, Rielke Jeffry Huwae dan Agustinus O. Mangontan, dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan fungsional jaksa.

Empat jaksa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela saat menangani perkara sabu-sabu 20 kilogram dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono.

Tim pemeriksa JAM Pengawasan juga mengklarifikasi adanya dua rencana tuntutan -3 tahun dan 15 tahun- dengan memeriksa Kajati DKI Rusdi Taher, Kajari Jakarta Barat Dimas Sukadis, dan Aspidum Kejati DKI Jakarta Nurrachmat. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 9 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan