Laks Kembali Terseret Kasus Kapal
Mantan Men BUMN Laksamana Sukardi kembali mendatangi Gedung Bundar kemarin (14/5). Mantan pejabat yang kini berkarir di Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) itu tidak diperiksa sebagai tersangka seperti di kasus korupsi tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC), melainkan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan dua kapal roll on-roll off (roro) Tiongkok seharga USD 2,8 juta atau Rp 23,8 miliar.
Mantan Men BUMN Laksamana Sukardi kembali mendatangi Gedung Bundar kemarin (14/5). Mantan pejabat yang kini berkarir di Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) itu tidak diperiksa sebagai tersangka seperti di kasus korupsi tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC), melainkan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan dua kapal roll on-roll off (roro) Tiongkok seharga USD 2,8 juta atau Rp 23,8 miliar.
Tersangka kasus tersebut ialah mantan Dirut PT Angkutan Sungai Danau dan Pelabuhan (ASDP) Sumiarso Sonny, mantan Direktur Keuangan PT ASDP Sonatha Halim Yusuf, dan Dirut PT Bima Intan Kencana (BIK) Lutfi Ismail. PT BIK adalah rekanan PT ASDP dalam pengadaan kapal bermasalah itu.
Laks -sapaan Laksamana Sukardi- tiba di Gedung Bundar pukul 11.10. Dia didampingi sejumlah pengurus DPP PDP, antara lain, Didi Supriyanto, Petrus Selestinus, dan Sukowaluyo Mintohardjo. Laks menumpang Toyota Innova hitam berpelat B 1268 FV. Bagi Laks, pemanggilan itu merupakan yang pertama sejak ditetapkan sebagai saksi kasus kapal Tiongkok.
Begitu tiba, Laks yang mengenakan jas hitam itu tersenyum di hadapan wartawan. Dia mengaku bukan diperiksa, tetapi dimintai informasi atas statusnya sebagai saksi kasus kapal Tiongkok. Ini supaya terang masalahnya, kata Laks di teras Gedung Bundar kemarin (14/5). Soal materi pemeriksaan, mantan komisaris utama (komut) PT Pertamina itu mengaku belum tahu.
Laks lantas membeberkan posisinya dalam kasus kapal Tiongkok. Menurut dia, semasa menjabat Men BUMN dirinya pernah menerbitkan surat persetujuan pengadaan kapal. Posisi tersebut sebagai wakil pemegang saham (pemerintah), katanya. Surat persetujuan, lanjutnya, keluar setelah ada permohonan dari manajemen ASDP.
Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung B.D. Nainggolan mengatakan, pemeriksaan Laks telah dianggap cukup. Artinya, cukup diperiksa hari ini (kemarin). Apa perlu diperiksa lagi, saya belum tahu, ujarnya.
Sebelumnya, kejaksaan merilis tiga tersangka kasus pengadaan dua kapal. Mereka adalah Sumiarso, Sonatha, dan Lutfi Ismail. (agm/kim)
Sumber: Jawa Pos, 15 Mei 2008