Lagi, Pejabat Salatiga Ditahan

Setelah mantan Sekretaris Daerah Kota Salatiga Sutedjo ditahan akibat kasus dugaan korupsi, Selasa (30/11), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Zaenuri juga ditahan terkait kasus dugaan korupsi alat peraga pendidikan tahun 2007.

”Penahanan itu karena sebelumnya kami juga sudah menahan tersangka lain atas kasus yang sama. Tersangka (Zaenuri) merupakan pejabat pembuat komitmen atas proyek tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Albert Iwan Kapuy.

Menurut Kapuy, penahanan itu juga bersamaan dengan pelimpahan tahap kedua berkas perkara yang merugikan negara Rp 839 juta tersebut maupun tersangka dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. Pada akhir pekan lalu, Kejari Salatiga menahan salah seorang rekanan, Sri Kustoyo.

Zaenuri mengaku sebagai warga negara yang baik akan mengikuti perintah kejaksaan sebagai penegak hukum. Kendati demikian, dia mengaku melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Penahanan Zaenuri ini menambah daftar pejabat Pemerintah Kota Salatiga yang ditahan akibat kasus dugaan korupsi. Sepekan sebelumnya, mantan Sekda Salatiga Sutedjo yang kini menjadi staf ahli wali kota ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar Kota Salatiga tahun 2003. Adapun tindak lanjut tiga tersangka lain yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkot Salatiga maupun pensiunan menunggu petunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Wali Kota Salatiga John Manoppo menyesalkan penahanan Zaenuri. Menurut dia, sebagai pejabat pembuat komitmen, Zaenuri tidak terlalu banyak mengetahui hal teknis. Hal itu justru lebih banyak diketahui panitia lelang proyek alat peraga tersebut. Oleh karena itu, dia langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjamin Zaenuri tidak akan melarikan diri.

Manoppo mengecam Badan Pemeriksa Keuangan yang dinilainya ”menyasar” Kota Salatiga. ”Seharusnya masih banyak daerah lain yang lebih besar, tetapi yang diobok-obok Salatiga saja. Ada apa ini? Apa karena saya tidak nyogok,” ujar Manoppo.

Pada 2 Desember, Polda Jateng akan meminta keterangan empat pejabat Kota Salatiga terkait kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Salatiga tahun 2008 yang merugikan negara Rp 12,23 miliar. Sebelumnya, Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan akan memeriksa memo yang dikeluarkan Manoppo dalam lelang itu. (GAL)
Sumber: Kompas, 1 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan